Penulis : Redaksi

JAKARTA – Bioskop Trans TV malam ini, Selasa 18 Agustus 2026, akan menayangkan film Triple Threat (2019) pada pukul 20.00 WIB. Film aksi tersebut dibintangi sejumlah aktor laga, termasuk Tony Jaa, Iko Uwais, dan Tiger Chen.

Film arahan sutradara Jesse V. Johnson ini mengisahkan aksi balas dendam, pertarungan, dan konspirasi yang melibatkan mantan pasukan khusus serta kelompok tentara bayaran.

Berikut sinopsis Triple Threat yang tayang di Bioskop Trans TV malam ini.

Sinopsis Triple Threat

Payu (Tony Jaa), mantan Pasukan Khusus Thailand, dan Long Fei (Tiger Chen), mantan Pasukan Khusus China, menjalani misi kemanusiaan di Thailand untuk membebaskan tahanan.

Keduanya diperintahkan oleh Deveraux (Michael Jai White). Namun, tanpa sepengetahuan Payu dan Long Fei, Deveraux sebenarnya memiliki tujuan lain, yakni membebaskan pemimpin mereka, Collins (Scott Adkins), yang merupakan seorang teroris.

Deveraux dan krunya kemudian menembaki sebuah desa yang dijaga tentara Indonesia. Serangan tersebut membangunkan Jaka (Iko Uwais), tetapi istrinya terbunuh dalam kejadian itu.

Jaka terlibat perkelahian dengan Payu dan anak buahnya. Namun, Jaka kalah dalam pertarungan tersebut. Di saat yang sama, Deveraux berhasil membebaskan Collins yang sebelumnya diperbudak dan disiksa secara sadis.

Collins kemudian berhasil membunuh penculiknya.

Setelah siuman, Jaka mendapati desanya telah luluh lantak. Ia kemudian menguburkan istri dan penduduk desa yang gugur dalam pertempuran tersebut.

Jaka bersumpah membalas dendam kepada Payu dan orang-orang yang bertanggung jawab atas kehancuran desanya.

Beberapa hari kemudian, Jaka mengetahui Payu dan Long Fei ikut berpartisipasi dalam ring tinju ilegal di Maha Jaya.

Setelah Payu mengalahkan seorang petinju, Jaka dan Long Fei kemudian berhadapan. Long Fei berhasil mengalahkan Jaka. Namun, Payu mengenali Jaka sebagai penduduk desa yang sebelumnya ia lawan.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Jaka kemudian membuat mereka mabuk dan memanggil polisi. Payu dan Long Fei akhirnya ditangkap dan dikirim ke Kantor Polisi Pusat.

Di tengah situasi tersebut, seorang dermawan bernama Tian Xiao Xian (Celina Jade) tiba di Maha Jaya. Xiao Xian berencana menyumbangkan uang untuk amal dengan tujuan membersihkan korupsi di kota.

Sejumlah kejadian kemudian membawa Xiao Xian ke Kantor Polisi Pusat. Di tempat tersebut, ia bertemu dengan Payu dan Long Fei.

Jadwal Bioskop Trans TV 18 Agustus 2026

Film Triple Threat (2019) dijadwalkan tayang di Bioskop Trans TV pada Selasa 18 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB.

Film tersebut disutradarai Jesse V. Johnson dan dirilis pada 19 Maret 2019.

Johnson sebelumnya menyutradarai sejumlah film aksi, di antaranya Charlie Valentine, The Butcher, The Package, Savage Dog, dan Accident Man.

Setelah Triple Threat, Bioskop Trans TV akan menayangkan Beyond Skyline pada pukul 22.00 WIB.