Penulis : Redaksi

SENGETI ,– Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa integritas dan pencegahan korupsi harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bambang dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pertemuan tersebut membahas penguatan serta perbaikan tata kelola pemerintahan, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Rapat dihadiri jajaran KPK, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan pejabat di lingkungan Pemkab Muaro Jambi. Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari terlaksananya program atau besarnya anggaran yang terserap.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan harus dilihat dari manfaat yang diterima masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan, transparansi pengelolaan keuangan, serta kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.

“Integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bambang dalam pidatonya.

Kehadiran KPK Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola

Bambang menyebut kehadiran tim Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI yang dipimpin Kepala Satgas Udin Juharuddin harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kelemahan tata kelola pemerintahan.

Ia mengapresiasi pendampingan dan penguatan yang diberikan KPK kepada Pemkab Muaro Jambi, terutama dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan mencegah tindak pidana korupsi.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah menjadikan integritas, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan sebagai prinsip yang harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

Praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, suap, maupun tindakan yang merugikan keuangan daerah harus dicegah melalui pengawasan dan penerapan aturan secara konsisten.

Hasil SPI KPK Harus Ditindaklanjuti

Salah satu hal yang menjadi perhatian Bupati adalah tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Ia mengingatkan agar hasil survei tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi kebutuhan pelaporan.

Hasil SPI perlu dimanfaatkan untuk mengenali titik rawan korupsi dan memperbaiki kelemahan tata kelola, baik di lingkungan internal pemerintahan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Bambang meminta setiap kepala OPD mempelajari hasil SPI sesuai kewenangannya, mengidentifikasi akar persoalan, menyusun langkah perbaikan, dan memastikan tindak lanjut dilakukan secara terukur.

Setiap rekomendasi, lanjutnya, harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta bukti tindak lanjut yang dapat diperiksa. Dengan demikian, pembenahan integritas dapat terlihat melalui perubahan perilaku aparatur, perbaikan sistem kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perencanaan dan Penganggaran Harus Terukur

Bupati juga menyoroti pentingnya memperkuat perencanaan dan penganggaran karena kedua tahapan tersebut menentukan arah pembangunan sekaligus penggunaan sumber daya daerah.

Setiap program, menurutnya, harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, indikator kinerja terukur, target realistis, serta keterkaitan antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.

Sebagai bagian dari pengendalian risiko belanja, Pemkab Muaro Jambi telah menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) yang digunakan sebagai tolok ukur kewajaran belanja. Pemerintah daerah juga menyusun daftar penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan untuk mendukung transparansi, ketepatan sasaran, serta kemudahan pengawasan.

Pengendalian internal, kata Bambang, perlu diperkuat sejak penyusunan rencana kerja perangkat daerah, KUA-PPAS, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), penetapan APBD, hingga pelaksanaan serta evaluasi anggaran.

Ia menegaskan bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pengadaan Barang dan Jasa Diminta Bebas Intervensi

Sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian karena membutuhkan proses yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bambang meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, hingga kelompok kerja pemilihan, menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil. Spesifikasi teknis tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan penyedia tertentu, sedangkan proses pemilihan penyedia harus berlangsung secara kompetitif dan bebas dari intervensi yang tidak sah.

Pengawasan juga perlu dilanjutkan hingga tahap pelaksanaan kontrak. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, ketepatan waktu, kualitas hasil, serta pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Muaro Jambi juga didorong memperkuat koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, mengoptimalkan sistem pengadaan elektronik, dan melengkapi dokumentasi setiap tahapan.

Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan proses pengadaan atau menyerap anggaran, melainkan memastikan belanja daerah menghasilkan pembangunan berkualitas dan manfaat bagi masyarakat.

MCSP KPK Jadi Instrumen Pencegahan

Dalam arahannya, Bambang turut menekankan optimalisasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Optimalisasi instrumen tersebut perlu disertai pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, dan komitmen seluruh perangkat daerah untuk menutup celah penyimpangan.

Dengan begitu, upaya pencegahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator administratif, tetapi juga menjadi bagian dari praktik kerja pemerintahan sehari-hari.

Reformasi Birokrasi Harus Dirasakan Masyarakat

Bambang menempatkan perbaikan tata kelola sebagai bagian penting dari pembangunan Kabupaten Muaro Jambi periode 2025–2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2025 tentang RPJMD.

Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus mendorong pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang tepat sasaran.

Rapat koordinasi bersama KPK RI dan DPRD tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh arahan diterjemahkan menjadi tindakan nyata, mulai dari menindaklanjuti rekomendasi, memperkuat pengawasan, mengendalikan risiko penyimpangan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga oleh manfaat yang diterima masyarakat dan konsistensi menjaga integritas dalam setiap tahapan pembangunan.