Penulis : Redaksi

Oleh: Warga Jambi

Pergantian Kapolda Jambi bukan sekadar rotasi jabatan. Bagi masyarakat, pergantian pimpinan baru hanya bermakna jika diikuti perubahan nyata dalam penegakan hukum.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolda Gorontalo, ditunjuk sebagai Kapolda Jambi menggantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., yang dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri.

Kepemimpinan baru menghadapi sejumlah persoalan serius, mulai dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pertambangan batubara, illegal drilling, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, peredaran rokok ilegal, hingga integritas internal kepolisian.

Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak operasi digelar, tersangka ditangkap, atau barang bukti disita. Yang lebih penting, apakah penegakan hukum mampu menekan pelanggaran dan mencegahnya berulang?

Jambi tidak hanya membutuhkan Kapolda baru, tetapi juga hasil penegakan hukum yang dirasakan masyarakat.

PETI: Jangan Berhenti pada Pekerja Lapangan

Dalam konferensi pers capaian Semester I 2026, Polda Jambi mencatat 23 laporan polisi terkait PETI dengan 50 tersangka. Barang bukti meliputi 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan barang lainnya.

Penindakan tersebut patut dicatat. Namun, keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup diukur dari jumlah tersangka dan barang bukti.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak yang mendanai, menyediakan peralatan, mengangkut, menampung, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal, penyidikan perlu dikembangkan.

Siapa yang membiayai operasional?

Ke mana hasil tambang dijual?

Apakah pihak lain yang terbukti terlibat sudah ditelusuri?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa semua aktivitas PETI dikendalikan jaringan terorganisasi. Namun, jika penindakan hanya menyasar pekerja lapangan sementara kegiatan ilegal kembali berlangsung, efektivitas pemberantasan patut dievaluasi.

Batubara dan Illegal Drilling: Tegas Berdasarkan Bukti

Persoalan batubara dan illegal drilling membutuhkan pengawasan konsisten terhadap perizinan, produksi, pengangkutan, dan distribusi.

Kepolisian perlu berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menindak pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan unsur pidana, penyidikan harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan peran dan alat bukti.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga tidak boleh menjadikan dugaan sebagai dasar menuduh pihak tertentu.

Ukuran keberhasilannya ialah berkurangnya pelanggaran, membaiknya pengawasan, dan tidak berulangnya aktivitas ilegal yang sama.

Karhutla: Jangan Tunggu Asap Menjadi Bencana

Laporan situasi Polda Jambi per 29 September 2026 mencatat 10.742 hotspot sepanjang tahun berjalan. Luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 4.123,84 hektare.

Dalam penanganan hukum, tercatat 86 perkara karhutla, terdiri atas 69 perkara dalam penyelidikan dan 17 perkara dalam penyidikan. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan yang sama mencatat angka ISPU berbasis PM2,5 sebesar 229 di Kota Jambi dan 300 di Kabupaten Muaro Jambi pada 29 September 2026 pukul 08.00 WIB. Keduanya masuk kategori sangat tidak sehat. Laporan minggu ke-37 juga mencatat 7.236 kasus ISPA di sejumlah kabupaten/kota di Jambi.

Hotspot merupakan indikasi panas, bukan otomatis jumlah kejadian kebakaran yang terverifikasi. Namun, luas lahan terbakar dan dampak kesehatan menunjukkan besarnya tantangan pencegahan karhutla.

Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada perkara setelah kebakaran terjadi. Patroli wilayah rawan, deteksi dini, respons cepat, dan penelusuran pihak yang terbukti bertanggung jawab harus berjalan bersamaan.

Tidak setiap kebakaran otomatis membuktikan kesengajaan. Penetapan tanggung jawab tetap membutuhkan bukti. Namun, kebakaran yang terus berulang harus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas pencegahan dan pengawasan.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata sebelum asap menyelimuti permukiman, bukan sekadar penindakan setelah bencana terjadi.

Narkotika: Pengungkapan Bukan Garis Akhir

Sepanjang Semester I 2026, Polda Jambi mencatat 591 laporan polisi terkait narkotika. Sebanyak 451 perkara diselesaikan dan 931 tersangka diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Data tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers Polda Jambi pada 30 Juni 2026 dan diberitakan detikSumbagsel.

Angka tersebut menunjukkan besarnya penanganan perkara. Namun, jumlah tersangka dan barang bukti belum otomatis membuktikan peredaran narkotika telah ditekan secara berkelanjutan.

Penyidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan antarpelaku dan jalur distribusi jika didukung bukti. Evaluasi juga perlu melihat apakah jaringan yang ditindak kehilangan kemampuan untuk kembali beroperasi.

Keberhasilan pemberantasan narkotika bukan hanya soal banyaknya barang yang disita, melainkan juga dampak nyata terhadap peredaran di masyarakat.

BBM Bersubsidi: Telusuri Rantai Distribusi

Pada Semester I 2026, Polda Jambi mencatat 34 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 49 tersangka. Barang bukti mencakup lebih dari 76 ribu liter solar, 10 ribu liter Pertalite, dan 25 ribu liter minyak tanah.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengalihkan subsidi dari masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

Penyidikan perlu menelusuri asal pasokan, pengangkutan, penampungan, dan transaksi terkait perkara. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penanganan harus dikembangkan sesuai peran masing-masing.

Penindakan tidak cukup menyelesaikan perkara individual. Pengawasan distribusi juga harus diperbaiki agar penyalahgunaan tidak terus berulang.

Rokok Ilegal: Perkuat Koordinasi dengan Bea Cukai

Peredaran rokok ilegal juga perlu masuk dalam agenda pengawasan penegakan hukum di Jambi. Rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Pada awal 2026, Bea Cukai Jambi dilaporkan menindak 1.452.064 batang rokok ilegal.

Pada Agustus 2026, Bea Cukai Jambi bersama Polres Kerinci juga mengungkap peredaran 499.200 batang rokok merek Golden Long tanpa pita cukai.

Penindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pengawasan. Namun, evaluasi perlu melihat apakah peredaran dapat ditekan dan jalur distribusinya ditelusuri secara efektif.

Dari mana barang berasal?

Bagaimana rokok ilegal masuk, disimpan, diangkut, dan dipasarkan?

Apakah ada pihak lain yang terlibat?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan bukti, bukan dugaan.

Bea Cukai memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai, sementara Polri bertindak sesuai kewenangannya dalam penegakan hukum. Koordinasi keduanya penting untuk memperkuat pertukaran informasi, pengawasan jalur distribusi, dan pengembangan perkara jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Kapolda Jambi perlu memastikan koordinasi lintas instansi berjalan efektif tanpa mengambil alih kewenangan Bea Cukai.

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar jumlah batang yang disita, tetapi juga efektivitas pengawasan dan kemampuan mencegah peredaran berulang.

Percaloan Rekrutmen Polri: Dua Anggota Dipecat, Pengusutan Harus Tuntas

Kasus dugaan percaloan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Jambi menjadi ujian serius bagi komitmen rekrutmen bersih.

Bidpropam Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026. Dalam laporan awal yang diberitakan ANTARA pada 6 Agustus 2026, dua personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y diamankan karena diduga menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang.

Sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban, dengan kerugian sementara sekitar Rp7,81 miliar. Angka tersebut merupakan pendataan awal dan bukan nilai kerugian final.

Pada September 2026, sejumlah media melaporkan kedua anggota tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik. Proses pidananya dilaporkan tetap berlanjut.

Pemecatan dua anggota merupakan perkembangan penting dalam penanganan etik. Namun, publik juga perlu mengetahui perkembangan perkara pidana, penanganan kerugian korban sesuai mekanisme hukum, dan hasil penelusuran apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.

Dugaan keterlibatan pihak lain tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Setiap orang harus diperiksa berdasarkan bukti dan memperoleh proses hukum yang adil.

Kapolda baru perlu memastikan pengusutan berjalan transparan dan tuntas, sekaligus mengevaluasi pengawasan internal serta mekanisme penerimaan anggota.

Prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) tidak cukup menjadi slogan. Kelulusan harus ditentukan melalui seleksi resmi, bukan janji, uang, atau klaim kedekatan dengan pejabat.

Kasus ini memperlihatkan bahwa integritas rekrutmen bukan hanya urusan peserta seleksi, melainkan tanggung jawab institusi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa praktik serupa tidak dibiarkan berulang.

Integritas Internal: Ketegasan Dimulai dari Tubuh Polri

Kepercayaan publik juga bergantung pada kemampuan kepolisian mengawasi anggotanya sendiri.

Selain kasus dugaan percaloan rekrutmen, Polda Jambi dilaporkan menggelar upacara PTDH terhadap empat personel pada 24 April 2026.

Artinya, penegakan disiplin tidak boleh berhenti pada sanksi setelah pelanggaran terjadi. Pengawasan harus mampu mendeteksi penyimpangan, menindaklanjuti pengaduan, dan memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Anggota yang terbukti melanggar harus diproses secara objektif. Sebaliknya, personel yang profesional dan berintegritas perlu mendapat perlindungan serta penghargaan yang layak.

Kapolda baru harus memastikan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa perlakuan istimewa berdasarkan pangkat, jabatan, atau kedekatan.

Kapolda Baru Harus Berani Mengevaluasi

Tantangan Kapolda Jambi memiliki dua sisi:

memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan memastikan anggota bekerja profesional, disiplin, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Keduanya tidak dapat dipisahkan.

Kapolda baru tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan dalam waktu singkat. Sejumlah masalah berakar panjang dan melibatkan faktor ekonomi, tata kelola sumber daya alam, serta kewenangan berbagai instansi.

Namun, kompleksitas bukan alasan untuk menghindari evaluasi.

Kepemimpinan baru perlu menetapkan prioritas, memperkuat koordinasi, mengevaluasi penanganan perkara, dan menyampaikan perkembangan kinerja secara terbuka tanpa mengganggu proses hukum.

Ukuran keberhasilan harus melampaui jumlah operasi, tersangka, dan barang bukti. Konsistensi penindakan, efektivitas pencegahan, penyelesaian perkara, serta berkurangnya pelanggaran berulang jauh lebih bermakna bagi masyarakat.

Jangan Sampai Hanya Berganti Nama

Pergantian Kapolda Jambi seharusnya menjadi momentum memperbaiki penegakan hukum, memperkuat pengawasan internal, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Publik berhak menilai apakah PETI dapat ditekan, penanganan karhutla semakin efektif, peredaran narkotika dan rokok ilegal terganggu secara nyata, penyalahgunaan BBM bersubsidi berkurang, serta praktik penyimpangan dalam penerimaan anggota ditangani secara konsisten.

Masyarakat tidak menuntut semua persoalan selesai dalam semalam.

Mereka menuntut keseriusan, konsistensi, kepastian hukum, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya sederhana: beranikah Kapolda Jambi yang baru mengevaluasi pendekatan lama, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum?

Pergantian jabatan adalah peristiwa organisasi. Perubahan nyata adalah pertanggungjawaban kepada publik.

Itulah ujian sesungguhnya bagi Kapolda Jambi yang baru.

Sumber dan Referensi:

  1. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang mutasi dan penunjukan Kapolda Jambi.
  2. Polda Jambi, konferensi pers capaian Semester I 2026, termasuk data penanganan PETI, narkotika, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  3. Polda Jambi, laporan situasi karhutla per 29 September 2026, termasuk data hotspot, luas lahan terbakar, perkara hukum, ISPU, dan kasus ISPA.
  4. detikSumbagsel, pemberitaan konferensi pers Polda Jambi pada 30 Juni 2026 mengenai pengungkapan perkara dan barang bukti narkotika.
  5. ANTARA, “Propam Jambi selidiki dugaan penipuan rekrutmen Polri Rp7,81 miliar,” 6 Agustus 2026. https://www.antaranews.com/berita/5682479/propam-jambi-selidiki-dugaan-penipuan-rekrutmen-polri-rp781-miliar?page=1
  6. RRI, “Polda Jambi tindak tegas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026,” 7 Agustus 2026. https://rri.co.id/jambi/info-pemda/2632748/polda-jambi-tindak-tegas-dugaan-kasus-penipuan-rekrutmen-bintara-polri-2026
  7. Kalangan Jambi, “Dua polisi tersangka penipuan rekrutmen Bintara Polda Jambi dipecat,” 8 September 2026. https://kalanganjambi.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-38210439473/dua-polisi-tersangka-penipuan-rekrutmen-bintara-polda-jambi-dipecat
  8. Bea Cukai Jambi, informasi penindakan rokok ilegal pada awal 2026.
  9. Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci, informasi pengungkapan 499.200 batang rokok tanpa pita cukai pada Agustus 2026.
  10. Polda Jambi, informasi pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap personel pada 24 April 2026.

Keterangan: Data dan angka dalam jurnal ini merujuk pada laporan, konferensi pers, serta pemberitaan yang disebutkan di atas. Sebagian data merupakan informasi sementara dan dapat berubah sesuai hasil verifikasi, penyidikan, atau pembaruan resmi dari instansi berwenang.