BATANG HARI — Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling kembali diduga merambah kawasan Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Sedikitnya lima titik sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar Kilometer 52 kawasan Hutan Harapan. Jika informasi tersebut terbukti, kemunculan sumur-sumur baru itu menjadi persoalan serius bagi kawasan yang memiliki fungsi restorasi dan perlindungan ekosistem.
Informasi mengenai keberadaan lima titik sumur tersebut diperoleh dari sumber lapangan. Namun, hingga berita ini ditulis, keberadaan serta aktivitas pada lima titik tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan oleh pihak berwenang.
Hutan Harapan merupakan kawasan restorasi ekosistem pertama di Indonesia. Kawasan tersebut dikelola PT REKI dengan mandat untuk memulihkan ekosistem sekaligus melindungi keanekaragaman hayati.
Di tengah mandat konservasi tersebut, informasi mengenai munculnya kembali aktivitas pengeboran minyak ilegal di dalam kawasan memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan.
Lima Sumur Baru di KM 52
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya lima sumur minyak ilegal disebut baru dibuka di sekitar KM 52 Hutan Harapan.
Kemunculan titik-titik baru tersebut perlu diverifikasi karena aktivitas illegal drilling berpotensi menimbulkan sejumlah dampak terhadap kawasan. Di antaranya kerusakan tutupan hutan, pencemaran tanah dan sumber air, hingga terganggunya habitat satwa liar.
Persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila pengeboran benar-benar berlangsung di dalam kawasan restorasi yang memiliki fungsi ekologis penting.
Setiap pembukaan kawasan untuk aktivitas ilegal berpotensi mengganggu proses pemulihan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang.
Aktivitas illegal drilling di Hutan Harapan juga bukan isu baru. Pemberitaan pada 2024 sebelumnya menyoroti dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang disebut telah merambah kawasan restorasi, termasuk zona inti.
Informasi mengenai lima sumur baru kini kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas pengeboran dapat muncul di kawasan restorasi dan sejauh mana efektivitas pengawasan selama ini.
Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Perlu Dibuktikan
Informasi lain yang diterima menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut diketahui sejumlah oknum yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT REKI.
Tiga inisial, yakni SA, TS, dan SI, disebut-sebut dalam informasi lapangan.
Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak dapat disimpulkan bahwa ketiga nama tersebut terlibat dalam aktivitas illegal drilling tanpa adanya bukti dan konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada PT REKI maupun pihak-pihak terkait.
Persoalan yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di lapangan. Jika lima sumur tersebut benar-benar berada di kawasan Hutan Harapan, pertanyaan penting lainnya adalah bagaimana titik-titik pengeboran itu bisa muncul dan beroperasi di kawasan yang memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan.
PT REKI Diharapkan Berikan Klarifikasi
Sebagai pengelola kawasan, PT REKI diharapkan memberikan penjelasan mengenai informasi keberadaan lima sumur tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah titik-titik tersebut benar berada di dalam kawasan Hutan Harapan, sejak kapan aktivitas berlangsung, apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan, serta langkah yang diambil apabila aktivitas pengeboran terbukti terjadi.
Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai sistem pengawasan kawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal.
Jika illegal drilling terbukti terjadi, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan penghentian aktivitas di lapangan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri aktivitas tersebut, termasuk pihak yang membiayai, mengendalikan, menyediakan peralatan, membeli hasil pengeboran, maupun pihak lain yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung.
Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan yang berada di lokasi apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Ancaman terhadap Habitat Satwa Liar
Ancaman illegal drilling di Hutan Harapan tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi minyak ilegal.
Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi.
Pada Juni 2026, keberadaan harimau Sumatera kembali terekam melalui kamera jebak di kawasan Hutan Harapan.
Temuan tersebut menunjukkan kawasan restorasi itu masih memiliki nilai penting bagi keberlangsungan satwa liar.
Karena itu, aktivitas ilegal yang membuka kawasan, mencemari lingkungan, menimbulkan kebisingan, maupun mengganggu habitat berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem.
Siapa yang Mengawasi Hutan Harapan?
Jika lima sumur minyak ilegal tersebut benar-benar ditemukan di kawasan Hutan Harapan, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan sumur.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui verifikasi dan penyelidikan, antara lain siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung, serta siapa yang bertanggung jawab.
Kawasan restorasi memiliki fungsi ekologis, mandat restorasi, serta nilai konservasi yang perlu dilindungi.
Karena itu, apabila keberadaan lima sumur tersebut terbukti, publik patut mendapatkan penjelasan dari pengelola kawasan, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Menjaga Hutan Harapan bukan hanya soal mencegah pembalakan atau perambahan. Perlindungan kawasan juga mencakup pencegahan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Kini, verifikasi lapangan dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah lima sumur tersebut benar-benar ada, bagaimana aktivitasnya berlangsung, serta siapa saja yang terlibat.
