JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi foto dirinya menggunakan tabung oksigen saat berkunjung ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia menegaskan penggunaan tabung tersebut bukan karena mengalami sesak napas, sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya, @bgsadikin, Budi menjelaskan bahwa foto tersebut memang benar, tetapi narasi yang menyertainya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menggunakan tabung oksigen saat kunjungan pada Jumat (23/10) untuk memberikan edukasi mengenai fasilitas penanganan dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sama sekali tidak merasa sesak pada saat itu,” tulis Budi dalam unggahannya.
Menkes Tinjau Kesiapan Rumah Oksigen di Palangka Raya
Budi menjelaskan, kunjungannya dilakukan untuk memastikan kesiapan Rumah Oksigen yang dikelola Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) serta Bus Oksigen Keliling milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak polusi udara, terutama ketika terjadi karhutla yang menyebabkan kualitas udara memburuk.
Menurut Budi, Rumah Oksigen dilengkapi sistem penyaringan udara menggunakan high-efficiency particulate air (HEPA). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Warga yang mulai mengalami sesak napas dapat mendatangi Rumah Oksigen untuk beristirahat dan memperoleh bantuan oksigen dengan pemantauan tenaga kesehatan. Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau warga mulai sesak, segera ke Rumah Oksigen terdekat,” tulisnya.
Bus Oksigen Keliling Bantu Warga Terdampak Karhutla
Selain Rumah Oksigen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan Bus Oksigen Keliling. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu warga yang mengalami kesulitan menjangkau lokasi pelayanan oksigen.
Budi menekankan bahwa ketersediaan oksigen menjadi penting, terutama bagi relawan pemadam kebakaran yang terpapar asap dan polusi udara saat bertugas memadamkan api.
Paparan polusi udara dalam kondisi tertentu dapat mengganggu sistem pernapasan. Karena itu, pemantauan kondisi kesehatan relawan dan tersedianya fasilitas penanganan menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko akibat paparan asap karhutla.
Budi juga menyebut saturasi oksigen relawan pemadam kebakaran terkadang turun di bawah 90 persen. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat menandakan kadar oksigen dalam darah yang rendah dan membutuhkan penilaian medis.
Masyarakat Diimbau Tidak Mengabaikan Sesak Napas
Menkes mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan keluhan sesak napas, khususnya ketika polusi udara meningkat akibat karhutla.
Warga yang mengalami gejala tersebut disarankan segera mencari bantuan di fasilitas kesehatan atau fasilitas oksigen terdekat agar mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang sesuai.
Kehadiran Rumah Oksigen dan Bus Oksigen Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pertolongan lebih cepat, terutama ketika asap kebakaran hutan dan lahan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.
Masyarakat juga perlu mengurangi paparan asap sebisa mungkin dan mengikuti arahan petugas kesehatan setempat selama kondisi kualitas udara memburuk.