Penulis : Redaksi

JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan salah satu narasumber film tersebut, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengundang Dandhy untuk memberikan klarifikasi pada 19 Oktober 2026. Namun, karena Dandhy tidak hadir, agenda tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (27/10/2026).

“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Budi menegaskan, pemanggilan tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Ia menyebut perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut dia, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya unsur pidana.

“Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Ketua LBH Papua Merauke Juga Akan Dimintai Klarifikasi

Selain Dandhy, Polda Metro Jaya juga berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW, yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan pemanggilan JTW dapat dilakukan sebelum ataupun setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Jadwalnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam bahan laporan, JTW disebut dilaporkan terkait Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan kepolisian dalam bahan berita, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada keterangan bahwa Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Dandhy Pertanyakan Dasar Undangan Klarifikasi

Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Dandhy menyampaikan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan yang diunggah di akun Instagram @dandhy_laksono pada Jumat (23/10/2026).

“Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis kuasa hukum Dandhy dalam surat tersebut.

Menurut TAUD, Dandhy menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Undangan itu tercantum dalam surat Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026.

Surat tersebut meminta Dandhy hadir pada 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

TAUD menyampaikan sejumlah alasan atas ketidakhadiran Dandhy. Salah satunya, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan.

“Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” tulis TAUD.

Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan undangan klarifikasi sebagaimana yang diterima Dandhy. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP sebagai dasar argumentasi tersebut.

Selain itu, TAUD menyoroti bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan Dandhy belum memiliki status sebagai saksi ataupun tersangka. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan pemenuhan persyaratan formal undangan yang diterbitkan kepolisian.

“Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapannya.

TAUD Dorong Peninjauan Laporan di Luar Proses Pidana

Anggota Tim TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan pihak Dandhy belum dapat memenuhi undangan klarifikasi sampai terdapat kejelasan hukum mengenai perkara tersebut.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil, Jumat (23/10/2026).

Fadhil berpandangan bahwa tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana, melainkan berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat sengketa, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan mekanisme di luar proses pidana, termasuk kemungkinan pengujian melalui Dewan Pers jika sesuai dengan kewenangannya.

“Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara kepolisian dan tim kuasa hukum, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi, penilaian bukti, serta langkah hukum yang diambil pihak terkait.