Penulis : Redaksi

Jakarta — Cek Khodam menjadi salah satu film horor komedi Indonesia yang tayang di bioskop mulai 16 Juli 2026. Film ini mengangkat fenomena cek khodam yang sempat viral di media sosial dengan balutan komedi dan unsur supranatural.

Deretan konten kreator populer turut membintangi film ini, di antaranya Jirayut, Saputra Kori, Kak Gem, Tante Lala, dan Adi Sudirja.

Sinopsis Cek Khodam

Film Cek Khodam mengikuti kisah tiga sahabat, Sakti (Jirayut), Wira (Saputra Kori), dan Bima (Benidictus Siregar), yang mendadak terkenal berkat konten media sosial bertema cek khodam.

Melalui siaran langsung, mereka mengemas dunia mistis menjadi hiburan yang mengundang tawa. Konten tersebut membuat banyak orang memandang hantu dan makhluk gaib bukan lagi sosok yang menakutkan.

Tanpa disadari, popularitas konten mereka membuat Angka Ketakutan Manusia (AKM) terhadap dunia gaib terus menurun.

Di sisi lain, manusia modern justru lebih takut menghadapi persoalan sehari-hari, seperti dompet kosong, cicilan paylater, hingga datangnya tanggal tua.

Fenomena tersebut membuat para penghuni dunia gaib merasa keberadaan mereka tidak lagi ditakuti.

Panglima Khodam Turun ke Dunia Manusia

Melihat wibawa dunia gaib terus merosot, Panglima Khodam memutuskan turun ke dunia manusia untuk mengembalikan rasa takut masyarakat.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Alih-alih meneror manusia, para khodam justru memicu berbagai peristiwa kocak yang membuat situasi semakin kacau.

Di tengah kekacauan itu, tiga sahabat tersebut justru menawarkan kerja sama kepada Panglima Khodam agar manusia kembali takut kepada makhluk gaib.

Dibintangi Konten Kreator dan Aktor Komedi

Selain Jirayut, Saputra Kori, Kak Gem, Tante Lala, dan Adi Sudirja, film ini juga menghadirkan aktor komedi Benidictus Siregar, Ence Bagus, dan Fanny Fadillah.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Film Cek Khodam disutradarai oleh Jeropoint, yang dikenal sebagai penulis utas horor viral di media sosial. Ia sebelumnya juga menggarap cerita Di Ambang Kematian yang diadaptasi ke layar lebar pada 2024.

Naskah film ditulis oleh Jeropoint, Sandikagusti, dan Shintapuji.

Film Cek Khodam mulai tayang di bioskop Indonesia pada 16 Juli 2026.