Penulis : Redaksi

JAKARTA – Penyanyi Katy Perry mengecam Gedung Putih setelah lagunya, Firework (2010), digunakan sebagai musik latar dalam unggahan TikTok resmi yang menampilkan cuplikan serangan militer. Perry menegaskan penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa persetujuannya dan bertentangan dengan makna yang ingin ia sampaikan melalui karya tersebut.

Video yang diunggah akun TikTok resmi Gedung Putih pada Kamis (23/7) memperlihatkan cuplikan ledakan bom yang dipadukan dengan lagu Firework. Unggahan itu disertai keterangan, “Iran telah diperingatkan.”

Melalui unggahan di media sosial pada Sabtu (24/7), Perry mengaku terkejut sekaligus marah mengetahui lagunya digunakan untuk mengiringi video bernuansa militer.

“Saya sangat terkejut dan marah melihat Firework digunakan di akun TikTok @WhiteHouse sebagai musik latar untuk cuplikan video serangan militer,” tulis Perry.

“Saya tidak menyetujui ini, saya tidak diminta, dan saya sama sekali tidak membenarkannya.”

Penyanyi tersebut menjelaskan bahwa Firework diciptakan sebagai lagu yang membawa pesan harapan, penyembuhan, dan kekuatan bagi mereka yang menghadapi masa-masa sulit.

“Saya menulis lagu ini untuk menjadi lagu harapan, penyembuhan, dan kekuatan batin bagi orang-orang yang sedang melewati momen-momen tergelap dalam hidup mereka,” lanjut Perry.

Ia menilai penggunaan lagu tersebut dalam video yang menampilkan aksi militer telah menghilangkan makna asli yang terkandung di dalamnya.

“Melihat pesan tentang harga diri dan peningkatan diri dipersenjatai untuk mengiringi kehancuran dan kekerasan adalah pelanggaran total terhadap semua yang diwakili lagu saya. Musik saya adalah untuk menyatukan orang, bukan untuk merayakan peperangan.”

Video Muncul di Tengah Ketegangan AS dan Iran

Majalah Variety melaporkan unggahan Gedung Putih tersebut muncul ketika pemerintahan Donald Trump disebut menunda ancaman eskalasi besar terhadap Iran, sembari melanjutkan proses negosiasi.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Trump menyatakan Washington tetap “siap siaga” tetapi “tidak terburu-buru” mengambil langkah lebih jauh. Ia juga mengklaim Teheran semakin serius membahas kemungkinan tercapainya kesepakatan.

Di saat yang sama, Komando Pusat Amerika Serikat disebut terus melancarkan serangan terhadap target rudal, maritim, dan nuklir Iran.

Bukan Kali Pertama Artis Protes Penggunaan Lagu

Katy Perry menjadi salah satu dari sejumlah musisi yang memprotes penggunaan lagu mereka oleh pemerintahan Donald Trump tanpa izin, baik untuk unggahan politik maupun konten yang berkaitan dengan aksi kekerasan.

Pada Juni 2026, Ariana Grande juga mengecam Gedung Putih setelah lagunya, Bye (2024), digunakan dalam unggahan TikTok yang memperlihatkan agen ICE menangkap dan memborgol sejumlah orang.

Selain Ariana Grande, Sabrina Carpenter, Olivia Rodrigo, Celine Dion, Neil Young, dan Rolling Stones juga pernah mengkritik Donald Trump karena menggunakan lagu mereka untuk mendukung agenda politik yang tidak mereka setujui.