kritisi.id/, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menerima kunjungan Tim Pesparawi Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur pada Sabtu, 1 Februari 2025. Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan dalam mendukung prestasi seni musik rohani di Provinsi Jambi.
Al Haris, menyampaikan mendukung penuh Kontingen Pesparawi Provinsi Jambi yang akan mengikuti kompetisi Pesparawi di Papua. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan dana sebesar Rp 500 juta untuk mendukung kegiatan tersebut. “Kami siap mendukung penuh Kontingen Pesparawi Jambi agar dapat meraih prestasi terbaik,” ujar Al Haris.
Selain dana dari Pemerintah Provinsi, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ir. Daulat Sitorus, melalui Pokok Pikiran (Pokir) juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta. Hal ini menunjukkan adanya dukungan legislatif dalam pengembangan seni dan budaya di Jambi.
Secara keseluruhan, terdapat anggaran sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari APBD Provinsi Jambi untuk mendukung Kontingen Pesparawi. Dana ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kualitas serta fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta.
Gubernur menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung tim Pesparawi. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan semangat dan dukungan moril kepada para peserta agar dapat tampil maksimal di ajang tingkat nasional.
Tim Pesparawi Provinsi Jambi akan berpartisipasi dalam Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Papua. Ajang ini menjadi kesempatan bagi Jambi untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di kancah nasional.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Tim Pesparawi menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD. Mereka berjanji akan berlatih dengan keras dan disiplin agar dapat memberikan hasil terbaik bagi Provinsi Jambi.
Sementara itu, Ir. Daulat Sitorus mengungkapkan bahwa dukungan anggaran ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengembangan seni musik rohani di Jambi. Ia berharap melalui Pesparawi, nilai-nilai kebersamaan dan toleransi antarumat beragama semakin kuat di masyarakat.
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap agar prestasi yang diraih oleh Kontingen Pesparawi dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam mengembangkan bakat seni mereka. Dukungan dana ini diharapkan dapat menciptakan suasana latihan yang kondusif dan profesional.
Kegiatan Pesparawi tidak hanya menjadi ajang lomba, tetapi juga sebagai media silaturahmi dan mempererat hubungan antarumat beragama di Indonesia. Gubernur mengingatkan agar seluruh peserta tetap menjaga sportivitas dan menjadikan ajang ini sebagai sarana membangun persatuan dan kesatuan.
Pertemuan diakhiri dengan doa bersama untuk kesuksesan Tim Pesparawi Provinsi Jambi. Semua pihak berharap agar kontingen Jambi mampu meraih prestasi terbaik dan membawa nama harum daerah di tingkat nasional.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan DPRD, diharapkan Kontingen Pesparawi Jambi dapat tampil maksimal dan membanggakan Provinsi Jambi di ajang nasional.