JAKARTA – Ruben Onsu dan Sarwendah menghadapi sejumlah persoalan hukum setelah resmi bercerai. Perkara yang melibatkan mantan pasangan suami istri tersebut mencakup gugatan hak asuh anak, dugaan wanprestasi terkait perjanjian pascaperceraian, hingga laporan dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah perkara itu bergulir melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.
Perselisihan keduanya mencuat pada 2026, terutama terkait pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang dikenal sebagai Akta 39. Di sisi lain, persoalan pengasuhan anak dan laporan terkait aktivitas di media sosial turut menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.
Berikut perkembangan sejumlah kasus yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah berdasarkan informasi yang tersedia.
1. Gugatan Hak Asuh Anak
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke PN Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka. Dalam prosesnya, terdapat pula sejumlah dugaan yang disampaikan terkait lingkungan pengasuhan dan dugaan eksploitasi anak.
Dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari persoalan yang diperdebatkan dalam perkara, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Pada persidangan Rabu (21/10/2026), Ruben disebut telah menyerahkan 61 bukti untuk mendukung gugatannya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, pihak Sarwendah dijadwalkan membawa bukti untuk mempertahankan posisinya dalam perkara hak asuh anak.
Hasil akhir gugatan akan bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis hakim.
2. Gugatan Dugaan Wanprestasi Terkait Akta 39
Selain perkara hak asuh anak, Sarwendah menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi pada 28 September 2026 di PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pokok gugatan menyangkut pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Melalui gugatan itu, ia meminta kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut.
Dalam upaya penyelesaian, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai alternatif pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipersoalkan.
Berdasarkan perkembangan hingga Selasa (20/10/2026), perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap pada mediasi berikutnya.
Dengan demikian, perkara wanprestasi tersebut belum dapat dianggap selesai. Kelanjutan proses akan bergantung pada hasil mediasi dan langkah hukum yang ditempuh kedua pihak.
3. Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perselisihan Ruben dan Sarwendah juga diwarnai laporan kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan data pribadi dan konten di media sosial.
Pada 11 Oktober 2026, Ruben dilaporkan telah membuat tiga laporan ke Polda Metro Jaya. Dua di antaranya disebut berkaitan dengan Sarwendah.
Laporan tersebut dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman panggilan video dengan seorang pria melalui media sosial pada Sabtu (10/10/2026).
Salah satu laporan Ruben ditujukan kepada pemilik alamat email yang disebut dalam bahan pemberitaan terkait dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Ruben juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran rekaman panggilan video tersebut.
Namun, identitas pihak yang dilaporkan dan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, pada Kamis (22/10/2026), Pablo Benua selaku kuasa hukum Sarwendah mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, belum diketahui secara pasti identitas seluruh pihak yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah.
Perkara Hukum Keduanya Masih Berjalan
Rangkaian perkara yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah mencakup persoalan keluarga, pelaksanaan kesepakatan perdata, serta laporan dugaan tindak pidana.
Gugatan hak asuh anak dan dugaan wanprestasi masih melalui proses di PN Jakarta Selatan, sedangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal ditangani melalui jalur kepolisian.
Perkembangan setiap perkara perlu dilihat secara terpisah karena memiliki objek, dasar hukum, dan tahapan penanganan yang berbeda.
Hingga ada putusan pengadilan atau keterangan resmi lebih lanjut, seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap harus diperlakukan sebagai klaim yang masih memerlukan pembuktian.
