BOGOR – Pengemudi Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1153 EQN ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor setelah kedapatan menggunakan pelat nomor putih, meski kendaraan tersebut diketahui seharusnya menggunakan pelat merah. Peristiwa itu terjadi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul. Dalam video itu, petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan kendaraan untuk memeriksa dokumen dan memastikan kesesuaian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Pak, minggir dulu,” kata petugas kepada pengemudi dari atas sepeda motor.
Petugas kemudian meminta izin untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan milik kakaknya yang dipinjam dari sebuah politeknik.
“Punya kakak, minjem dari politeknik,” ujar pengemudi.
Pengemudi Mengaku Mobil Seharusnya Menggunakan Pelat Merah
Saat memeriksa kendaraan, petugas menyampaikan bahwa mobil tersebut seharusnya menggunakan pelat nomor merah.
“Saya lihat harusnya pelat merah,” kata petugas.
Pengemudi membenarkan bahwa kendaraan tersebut memiliki pelat merah. Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa mobil dinas tidak boleh menggunakan pelat merah ketika dibawa keluar Jakarta.
“Iya ada pelat merahnya, soalnya katanya kalau keluar Jakarta jangan pakai pelat merah. Maaf, Pak,” ujarnya.
Petugas kemudian menegaskan bahwa pengemudi akan dikenai tilang karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai.
“Bapak saya tilang karena TNKB enggak sesuai,” kata polisi.
Ketentuan Pelat Merah untuk Kendaraan Dinas
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor dengan dasar merah dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Karena itu, penggunaan pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan identitas dan registrasi kendaraan yang tercatat. Mengganti atau menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dapat berujung pada penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan Dinas Tidak Bebas Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Selain ketentuan mengenai pelat nomor, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas operasional pada prinsipnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan. Penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor serta di dalam kota. Penggunaan ke luar kota dapat dilakukan dengan izin tertulis pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan. Ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski demikian, status kendaraan, tujuan perjalanan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat.
