Penulis : Redaksi

JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih mendalami informasi mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia. Pemerintah belum memastikan identitas, proses perekrutan, maupun bentuk keterlibatan mereka.

Sugiono mengatakan Kemlu bersama instansi terkait terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima beberapa hari sebelumnya.

“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” ucap Sugiono di Jakarta, Jumat (4/9).

Menurut Sugiono, salah satu tugas utama Kemlu adalah memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri.

Ia menegaskan hak-hak konsuler tetap akan dipenuhi sepanjang tidak ditemukan unsur yang menyebabkan para WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan.

“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ucap Sugiono.

Kemhan Masih Verifikasi Keterlibatan 8 WNI

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI juga menyatakan masih melakukan verifikasi mengenai informasi delapan WNI yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia untuk melawan Ukraina.

Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Sirait, mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Atas informasi tersebut, Kemhan sudah mencermati informasi tersebut. Saat ini Pemerintah masih melakukan verifikasi dan koordinasi melalui Kemlu, Perwakilan RI, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, dan bentuk keterlibatan para WNI dimaksud,” kata Rico kepada wartawan, Rabu (2/9).

Rico mengatakan pemerintah belum dapat memastikan bagaimana proses perekrutan maupun bentuk penugasan para WNI tersebut.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai.

“Karena proses verifikasi masih berjalan, tentunya kita tidak ingin berspekulasi mengenai bagaimana mereka direkrut maupun bentuk penugasannya,” ujarnya.

Konsekuensi Hukum Menunggu Hasil Verifikasi

Rico menambahkan, konsekuensi hukum terhadap WNI yang terbukti terlibat dalam angkatan bersenjata negara asing akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait konsekuensi hukumnya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan bentuk keterlibatan maupun konsekuensi hukum terhadap delapan WNI tersebut karena proses verifikasi masih berlangsung.

Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Militer Rusia

Informasi mengenai dugaan delapan WNI bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia pertama kali diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina pada 27 Agustus melalui pesan massal di Telegram.

Menurut The New Voice of Ukraine, badan tersebut mengklaim telah memperoleh dokumen yang mengonfirmasi perekrutan warga Indonesia tersebut.

Media tersebut juga melaporkan klaim bahwa perekrutan warga negara asing dapat menjadi salah satu cara Kremlin menambah kekuatan pasukan sekaligus bagian dari propaganda.

Namun, klaim tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang sedang diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Kemlu sebelumnya juga menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya terhadap para WNI tersebut.

Pemerintah kini masih mengumpulkan dan memverifikasi informasi untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan delapan WNI yang dimaksud.