Jambi – Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di Provinsi Jambi mulai mendapat sorotan. Di tengah semakin kuatnya peran ormas dalam menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi pemerintah, persoalan legalitas dan kejelasan data organisasi dinilai tidak boleh diabaikan.
Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan, kontrol sosial tetap penting, tetapi harus dijalankan oleh organisasi yang memiliki identitas, struktur, dan legalitas yang jelas.
Penegasan tersebut mengemuka dalam sosialisasi “Pentingnya Legalitas Organisasi Masyarakat sebagai Pondasi Integritas sehingga Tercipta Organisasi Kemasyarakatan yang Berkompeten dan Jambi yang Kondusif” di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan itu diikuti sekitar 50 ketua ormas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas (Forkom).
DPRD Jambi Tegaskan Ormas Harus Legal Saat Bawa Aspirasi Publik
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, H. Hafis Hasbiallah, SE., MM., mengatakan ormas memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Aspirasi masyarakat, kata dia, perlu disampaikan dan mendapat ruang komunikasi dengan pemerintah.
Namun, ia mengingatkan agar suara yang mengatasnamakan masyarakat tidak kehilangan dasar kelembagaan.
“Aspirasi masyarakat sangat penting. Namun, tanpa lembaga yang baik dan jelas legalitasnya, suara itu bisa kehilangan arah,” kata Hafis.
Menurutnya, legalitas menjadi penting ketika sebuah organisasi membawa aspirasi publik, melakukan advokasi, maupun menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Hafis pun mendorong ormas yang belum terdaftar untuk segera mengurus legalitas melalui Kesbangpol.
Ia memastikan DPRD tetap membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismed Wijaya, MM., memberikan penekanan lebih tegas. Ia meminta seluruh ormas yang belum terdaftar atau masa aktif pendaftarannya telah berakhir segera melakukan pembaruan data dan legalitas.
“Kepada seluruh ormas dan lembaga yang beraktivitas di wilayah Jambi, terutama yang belum terdaftar atau masa aktif pendaftarannya sudah habis, kami imbau segera mengurus legalitas,”tegas Ismed.
Menurut Ismed, persoalan legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Kejelasan status organisasi berkaitan langsung dengan kredibilitas dan akuntabilitas ketika sebuah ormas menjalankan aktivitas di tengah masyarakat.
“Jangan sampai karena abai administrasi, sebuah ormas kehilangan marwah dan kredibilitasnya. Baik yang belum berbadan hukum maupun yang sudah berbadan hukum, tetap harus ada kepastian data,” ujarnya.
Penegasan pemerintah ini sekaligus menempatkan ormas pada dua sisi yang harus berjalan beriringan: bebas menyampaikan kritik, tetapi tetap bertanggung jawab terhadap identitas dan legalitas organisasinya.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut tidak menjadikan persoalan legalitas sebagai alasan untuk membatasi kritik dan pengawasan masyarakat. Ruang kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, penataan ormas di Jambi bukan hanya soal administrasi. Persoalannya menyentuh kualitas kontrol publik: siapa yang berbicara atas nama masyarakat, dari organisasi mana, dengan dasar legalitas apa, dan sejauh mana organisasi tersebut dapat mempertanggungjawabkan aspirasinya.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap hubungan antara ormas dan pemerintah tidak berhenti pada formalitas, tetapi berkembang menjadi kemitraan yang kritis, transparan, dan bertanggung jawab.
