Penulis : Redaksi

Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026), menyampaikan bahwa lima anggota yang menjalani sidang etik masing-masing berinisial Brigadir UCS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Berdasarkan hasil persidangan, kelima anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, KKEP menyatakan kelima terperiksa melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,”tegas Erlan.
Menurutnya, penegakan kode etik dan disiplin menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga profesionalisme serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tindakan tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran

Erlan juga menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan PTDH terhadap lima anggota tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan di lingkungan Polda Jambi dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erlan.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Jambi agar tetap aman dan kondusif.