Penulis : Redaksi

Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk yang terjadi di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, dinilai tak cukup ditangani dengan pemadaman.

Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Perhutanan Sosial, terutama areal yang mengalami perubahan pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.

Feri Irawan dari Sekber PSDH Jambi mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan, sekaligus menjaga fungsi ekologis gambut dan menekan risiko Karhutla. “Evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan,” kata Feri, Kamis (13/8/2026).

Karhutla Gambut Tak Lepas dari Tata Air

Menurut Feri, kerentanan gambut terhadap kebakaran sangat berkaitan dengan kondisi tata air. Gambut yang mengering dan kehilangan kelembapan akan lebih mudah terbakar.

Karena itu, pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dilakukan dengan menjaga tata air agar gambut tetap basah dan berfungsi secara ekologis.

“Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” ujarnya.

Feri menegaskan pengelolaan hidrologi gambut tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi, izin, konsesi, maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.

Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung. Kanal, canal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, lahan masyarakat, konsesi, hingga penggunaan lahan lainnya dapat berada dalam satu sistem tata air.