Penulis : Redaksi

JAKARTA – Jessica Mila buka suara soal perjalanan bersama keluarga ke Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo, Labuan Bajo, saat rute pelayaran menuju kawasan tersebut ditutup sementara pada 7-10 Agustus 2026 karena kondisi cuaca buruk.

Jessica Mila mengatakan dirinya dan keluarga selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam bepergian, terlebih dalam rombongannya terdapat anak-anak.

Menurut Jessica, keputusan mengenai rute perjalanan sepenuhnya diserahkan kepada kapten kapal. Ia menyebut aspek rute, keamanan, dan keselamatan menjadi tanggung jawab kapten kapal.

“Untuk penentuan rute perjalanan ini, tentu kami menyerahkan sepenuhnya ke captain kapal karena seluruh tanggung jawab dan keputusan mengenai rute, keamanan, dan keselamatan kami adalah tanggung jawab captain kapal,” kata Mila dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @jscmila, Senin (10/8).

Jessica mengklaim sejak awal tidak mendapat pemberitahuan dari kapten kapal mengenai larangan berlayar menuju Pulau Padar.

Ia mengatakan tidak menaruh kecurigaan selama perjalanan karena melihat banyak kapal lain yang membawa wisatawan juga bersandar di Pulau Padar.

“Seandainya kami tau bahwa ada larangan berlayar karena ada cuaca buruk sebelumnya, tentu aku dan keluarga tidak akan mengambil risiko yang bisa membahayakan keluarga kami dengan tetap berangkat, dan pasti kami akan menunda keberangkatan kami,” ujarnya.

Jessica Mila Bantah Tahu Larangan Berlayar

Jessica mengatakan memahami kondisi wisatawan dan agen perjalanan yang harus menunda pelayaran akibat surat edaran larangan berlayar pada 7-10 Agustus karena cuaca buruk.

Namun, ia membantah telah mengetahui larangan tersebut sebelum melakukan perjalanan.

“Namun, adalah tidak benar dan merupakan fitnah kalau ada yang mengatakan kami telah mengetahui mengenai surat edaran tersebut dari sebelumnya seakan-akan kami tetap mengabaikan, apalagi ada tuduhan bahwa kami memaksakan kehendak untuk tetap berangkat,” katanya.

Jessica berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran wisata, khususnya kapten kapal.

“Jadi mudah-mudahan pengalaman ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh stakeholder, khususnya para captain kapal untuk memberikan informasi yang lebih terbuka kepada penumpangnya untuk menjaga keselamatan dan menghindari kesalahpahaman dan kerugian berbagai pihak,” kata Mila menambahkan.

KSOP Labuan Bajo Akan Tindak Kapal

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo buka suara mengenai kapal yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo saat rute pelayaran ditutup.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, mengatakan pihaknya akan menindak kapal pembawa rombongan tersebut.

“Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, Tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Stefanus kepada wartawan pada Senin (10/8).

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

KSOP Kelas III Labuan Bajo sebelumnya menetapkan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo sejak 7 Agustus 2026. Laporan terbaru juga menyebut kapal yang membawa rombongan Jessica Mila tidak memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan tersebut.

Berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, penutupan diberlakukan selama 7-10 Agustus 2026 dengan mengacu pada prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.

Dalam maklumat tersebut, kecepatan angin diprakirakan mencapai 26 knot dari arah Tenggara, dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.

“Pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo “Ditutup Sementara”. Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca” demikian maklumat pelayaran KSOP Kelas III Labuan Bajo.

KSOP menegaskan larangan tersebut diberlakukan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran. Kapal wisata yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah persoalan tersebut, Jessica Mila menyatakan dirinya dan keluarga tidak mengetahui adanya larangan berlayar sebelum perjalanan dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait rute dan keselamatan perjalanan diserahkan kepada kapten kapal.