Penulis : Redaksi

Sarolangun – Upaya Polres Sarolangun dan Polsek Jajarannya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo dalam pemanfaatkan lahan kosong membuahkan hasil, salah satunya halaman belakang Polsek Pauh kini ditanami dengan berbagai tanaman holtikultura sudah dapat dipanen dan hasilnya dapat dinikmati masyarakat.

Kapolsek Pauh IPTU Afandi Anora, SH bersama Anggotanya memanen Terong, kacang Panjang, bawang, cabai dan jagung untuk memenuhi kebutuhan dapur lapangan Polri untuk masyarakat korban banjir di desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada senin pagi (10/3/2025).

Lahan Kosong kurang lebih seluas 200m2 yang terletak di belakang Polsek Pauh kini menghijau dengan tanaman holtikultura, semula program ketahanan pangan ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan dapur Personil.

Namun kini hasilnya dapat dinikmati masyarakat Pauh, hal tersebut dibuktikan dengan beberapa Jenis sayur yang diolah oleh Dapur lapangan Polri untuk Masyarakat berasal dari tanaman yag di tanam Personil Polsek di Halaman belakang kantor.

Perlu diketahui, posko dan dapur lapangan didirikan oleh Polres Sarolangun bekerjasama dengan Satuan Brimob Polda Jambi dengan mendatangkan kendaraan khusus yang dilengkapi dengan peralatan memasak.

Hal tersebut dilakukan agar lebih dekat dengan masyarakat korban bencana pasca banjir yang melanda di desa Karang mendapo. 400 Porsi makanan diberikan secara gratis kepada masyarakat setempat hingga beberapa hari kedepan.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kapolsek Pauh menjelaskan bahwa Sebagian bahan sayur mayur di dapur lapangan dihasilkan dari Halaman belakang Polsek Pauh yang disulap menjadi lahan ketahanan pangan.

“Alhamdulillah, kita sudah beberapa kali panen sayur mayur diantaranya kacang Panjang, cabai, terong bawang Jagung dan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan dapur Personil, Hari minggu kemarin kita kembali memanen hasil sayur mayur namun bukan untuk personil, tapi hasil panen tersebut kita drop untuk pemenuhan kebutuhan dapur lapangan untuk masyarakat korban banjir di desa Karang mendapo” terangnya. (*)

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.