Penulis : Redaksi

Jakarta — Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir pada 25 Agustus 2026 tidak perlu langsung membuat SIM baru. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad.

Dengan dispensasi tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni Rabu (26/8).

Pada 25 Agustus, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi karena libur nasional.

Pemegang SIM yang mendapatkan dispensasi perlu memanfaatkan layanan pada 26 Agustus. Jika masa dispensasi tersebut terlewat, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpas Metro Jaya menyampaikan layanan penerbitan SIM kembali dibuka pada Rabu (26/8) dengan mekanisme perpanjangan bagi pemegang SIM yang masuk dalam dispensasi.

“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).

Syarat perpanjang SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM dengan memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti cek psikologi.
  • Bukti pembayaran.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan secara langsung di Satpas atau menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online.

Cara perpanjang SIM secara online

Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.

Berikut tahapan perpanjangan SIM secara online:

  1. Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
  2. Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
  3. Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
  5. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus 2026, dispensasi ini menjadi kesempatan untuk tetap menggunakan mekanisme perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menunda proses tersebut agar tidak harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.