Surabaya — Tabrakan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Surabaya, tak jauh dari Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8) dini hari. Kecelakaan tersebut diduga dipicu pengemudi yang berkendara dalam kondisi mabuk dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa bermula ketika mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari Jalan Taman Apsari.
ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol. Kondisi tersebut membuat pengemudi kehilangan konsentrasi hingga menabrak taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir dan dibawa FDK (22).
“Kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Saudari ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” kata Galih.
Mobil Terus Melaju ke Jalan Gubernur Suryo
Setelah menabrak kendaraan pertama, ENR tidak berhenti. Mobil tersebut terus melaju meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi kedua, mobil Mitsubishi Outlander itu kembali terlibat kecelakaan. Kendaraan tersebut menabrak RPK (25), yang sedang menaikkan barang ke mobil pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9760 CJ.
“Pengemudi terus melaju meninggalkan TKP menuju Jalan Gubernur Suryo. Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak Saudara RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil Pick Up Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir,” ucapnya.
Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa RPK tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
“RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis,” ucapnya.
Polisi Sebut Faktor Kelalaian Manusia
Galih mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara menunjukkan kecelakaan tersebut disebabkan faktor kelalaian manusia.
Menurut dia, pengemudi diduga tidak berkonsentrasi saat berkendara karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Hasil olah TKP awal menunjukkan penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujar Galih.
Selain itu, polisi menemukan ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, kasus tabrakan beruntun tersebut masih ditangani Satlantas Polrestabes Surabaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan yang menewaskan RPK tersebut.
