Penulis : Redaksi

JAMBI – Perkembangan terbaru dalam kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Tanjung Jabung Timur, sedang menjadi perhatian publik. Polda Jambi melalui Bidang Humas sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 5 oknum anggota Polri dan satu warga sipil, Senin 27/07/2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Bernard Sinaga SH.MH., salah satu kuasa hukum dari pihak tersangka berinisial U meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Menurutnya, hingga saat ini status kliennya masih sebagai tersangka sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

“Kami berharap perkara ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik kepada pihak tersangka maupun keluarga korban,” ujarnya.

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Lebih lanjut, Bernard Sinaga juga mengapresiasi langkah Mabes Polri yang telah memberikan asistensi kepada Polda Jambi dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, perhatian dari pimpinan Polri, termasuk Kapolda Jambi, diharapkan dapat mendorong proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami berharap penyidik dapat menelusuri perkara ini secara tepat dan objektif sehingga fakta hukum yang sebenarnya dapat terungkap dengan jelas,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak untuk bersabar dan tenang sambil menunggu hasil proses hukum yang bergulir hingga selesai.

“Semua pihak harus sabar menunggu proses hingga mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa ini. Mabes Polri telah memberikan asistensi kepada Polda Jambi terkait peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia,” ungkapnya.