Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Purwokerto dan sekitarnya terkait kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penggeledahan dilakukan penyidik sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Gedung Kantor Rektorat Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sembilan lokasi tersebut terdiri atas enam rumah para tersangka, dua rumah yang diduga berkaitan dengan perkara, serta Gedung Kantor Rektorat Unsoed.
“Penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK temukan dokumen di Rektorat Unsoed
Dari penggeledahan di Kantor Rektorat Unsoed, penyidik KPK juga menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Budi mengatakan surat tersebut berisi sejumlah hal yang sebelumnya telah diingatkan KPK untuk diperbaiki dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK mengingatkan pentingnya peningkatan transparansi terkait jumlah kuota penerimaan serta kriteria kelulusan calon mahasiswa.
“Serta kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, dan kanal Pengaduan,” katanya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang dan dokumen yang diperiksa penyidik dalam pendalaman perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Enam tersangka ditahan KPK
KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama.
Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan terhadap sejumlah rumah dan Gedung Rektorat Unsoed dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, catatan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
