Penulis : Redaksi

Jakarta — Asisten pribadi aktor Matthew Perry, Kenneth Iwamasa, resmi dijatuhi hukuman 41 bulan penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat pada Rabu (27/5).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan Iwamasa dalam memasok dan menyuntikkan ketamin secara berulang kepada Perry, termasuk dosis terakhir yang menyebabkan aktor tersebut meninggal dunia akibat overdosis fatal pada Oktober 2023.

Selain hukuman penjara, seperti diberitakan Variety pada Rabu (27/6), Hakim Distrik AS Sherilyn Peace Garnett juga menjatuhkan denda sebesar US$10.000 atau sekitar Rp178,76 juta kepada Iwamasa.

Iwamasa diketahui telah mengenal Matthew Perry sejak 1992 dan mulai menjadi asisten pribadinya pada 2022 dengan gaji mencapai US$150.000 per tahun. Ia menjadi terdakwa kelima sekaligus terakhir yang menerima vonis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

Sebelum dijatuhi hukuman, Iwamasa telah mengaku bersalah pada Agustus 2024 atas dakwaan konspirasi distribusi ketamin yang menyebabkan kematian dan cedera serius.

Jaksa menyebut Iwamasa mengetahui riwayat kecanduan narkoba yang dialami Perry, meskipun dirinya tidak memiliki latar belakang medis untuk menyuntikkan obat keras tersebut.

Dalam dokumen persidangan, jaksa menegaskan bahwa “alih-alih membantu Perry mempertahankan kesembuhannya, [Iwamasa] justru menjadi fasilitator dan pemasok obat-obatannya.”

Dokumen pengadilan juga mengungkap bahwa sejak September 2023, Iwamasa bersekongkol dengan beberapa pihak, termasuk dokter Salvador Plasencia dan konselor obat-obatan Erik Fleming.

Plasencia diketahui menjual 20 vial ketamin beserta alat suntik senilai US$57.000 kepada mereka, sekaligus mengajarkan cara penyuntikannya kepada Iwamasa.

Meski sempat melihat Perry mengalami reaksi tubuh kaku akibat suntikan ketamin, Iwamasa tetap melanjutkan pemesanan obat tersebut. Saat itu, Plasencia bahkan sempat memperingatkan dengan mengatakan, “Jangan lakukan itu lagi.”

Iwamasa kemudian mencari pasokan lain dari Fleming, yang mendapatkan ketamin dari bandar bernama Jasveen Sangha atau yang dikenal dengan julukan “Ketamine Queen.”

Pada 28 Oktober 2023, Iwamasa menyuntikkan sedikitnya tiga dosis ketamin kiriman Sangha yang kemudian berujung pada kematian Perry.

Sementara itu, Sangha, Plasencia, dan Fleming telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara federal masing-masing selama 15 tahun, 2,5 tahun, dan 2 tahun setelah mengaku bersalah dalam kasus narkotika tersebut.

Plasencia juga telah menyerahkan izin praktik kedokterannya pada September 2025.

Pada hari kematian Matthew Perry, Iwamasa sempat menghubungi layanan darurat 911. Namun, ia diketahui menyembunyikan riwayat suntikan ketamin saat menjalani pemeriksaan polisi.

Ia juga terbukti menghilangkan barang bukti terkait penggunaan obat tersebut di rumah Perry beberapa hari sebelum kematian sang aktor. Dalam proses penyelidikan, Iwamasa bahkan sempat menghubungi Fleming untuk memastikan bahwa dirinya telah “menghapus semuanya.”

Tindakan tersebut bertentangan dengan tanggung jawab resminya sebagai asisten pribadi yang bertugas mengatur perawatan medis dan memastikan Perry mengonsumsi obat sesuai resep yang sah.