Penulis : Redaksi

JAMBI – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 35 unit sepeda motor milik sebuah perusahaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku yang diduga menggelapkan puluhan unit sepeda motor milik perusahaan, berdasarkan informasi dari kepolisian, perusahaan tersebut bernama PT Digital Sarana Legaos.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku. Saat diamankan, D.I. mengakui telah menggadaikan sebanyak 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan selaku pelapor menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa sejumlah kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan. Pelaku kemudian diminta mengumpulkan seluruh kendaraan yang berada di gudang Jambi dan gudang Tebo untuk dipusatkan di gudang miliknya.

Setelah dilakukan pembicaraan, pihak perusahaan dan pelaku menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh pelapor kepada pelaku.

Dengan biaya operasional tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit sepeda motor yang selanjutnya disimpan di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan terkait biaya sewa gudang, seluruh kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Setelah seluruh kendaraan dipindahkan, pelaku diduga mulai menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain dengan alasan gajinya tidak dibayarkan. Aksi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua bulan hingga sebanyak 35 unit sepeda motor berhasil digadaikan.

Mengetahui sejumlah kendaraan yang disimpan di gudang telah digadaikan tanpa sepengetahuan perusahaan, pihak pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru untuk diproses secara hukum.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 35 buah BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan yang berhasil diamankan:
  •  11 unit sepeda motor Honda Beat
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza.

Total kendaraan yang berhasil diamankan sementara sebanyak 12 unit sepeda motor.

Kemudian polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan 23 unit kendaraan lainnya yang diduga masih berada di tangan pihak penerima gadai.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan guna menemukan seluruh barang bukti yang belum berhasil diamankan.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Hingga saat ini, sebanyak 12 unit kendaraan berhasil kami amankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar AKP Riko.

Kritisi.ID
Foto: BB diamankan di Polsek Kota Baru, Jambi

Lebih lanjut, menurut informasi dari kepolisian, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, mencari sisa barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal-usulnya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Jambi.

Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan sisa kendaraan yang belum diamankan serta menuntaskan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.