Penulis : Redaksi

 

JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara dugaan pembobolan rekening nasabah Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Penuntut umum melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung 29 Oktober hingga 18 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nolly Wijaya kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,37 miliar. Para tersangka diduga menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung serta mengalihkan dana hasil pembobolan kepada seorang warga negara asing asal Bulgaria yang disebut sebagai pelaku utama.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara.

Selanjutnya, Kejari Jambi akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.