Penulis : Redaksi

MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memperoleh alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF), yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Insentif Daerah (DID), untuk tahun anggaran 2026. Kondisi tersebut terjadi di tengah pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Farhan, S.AB., MM., mengungkapkan bahwa alokasi penggunaan dana insentif fiskal untuk tahun 2026 saat ini masih kosong.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (13/2/2026). Menurut Farhan, kondisi fiskal tersebut membuat pemerintah daerah harus menerapkan efisiensi anggaran secara lebih ketat.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap perjalanan dinas aparatur pemerintah daerah. Farhan menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas harus memiliki hasil kerja yang jelas dan dapat diukur.

“Setiap perjalanan dinas harus mempunyai hasil kerja yang nyata dan terukur sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” tegas Farhan.

Kondisi tersebut berbeda dengan tahun anggaran 2025. Pada tahun itu, Kabupaten Muaro Jambi memperoleh Dana Insentif Daerah sebesar Rp7.345.234.000.

Dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi. Insentif dari Kementerian Keuangan juga menjadi stimulus bagi daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam tata kelola keuangan dan pengendalian harga di pasar.

Dengan belum adanya alokasi dana insentif pada 2026, Farhan berharap skema penyaluran dana dari pemerintah pusat dapat kembali berjalan normal pada masa mendatang. Menurutnya, dukungan pendanaan tersebut diperlukan untuk menunjang pelaksanaan program-program strategis daerah.

“Kami berharap agar kucuran dana kembali normal seperti biasanya guna mendukung pembangunan di Muaro Jambi,” pungkasnya.