Penulis : Redaksi

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan regulasi tersebut akan mencakup berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat, mulai dari investasi bodong, arisan ilegal, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mengatakan aturan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk merampas aset pelaku berbagai tindak pidana tersebut.

“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).

Menurut Soedeson, rencana tersebut berkaca pada sejumlah kasus penipuan dan investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kasus binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

Selain itu, terdapat kasus investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hanania Travel.

Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, bahkan setelah tiba di Tanah Suci.

Aset Pelaku Bisa Dirampas untuk Menutup Kerugian

Soedeson menilai penanganan perkara pidana tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Menurutnya, pemulihan kerugian masyarakat juga perlu menjadi perhatian, terutama ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas.

“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konsep yang sedang dibahas, aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian. Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila aset yang berasal dari hasil kejahatan tidak mencukupi.

“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” kata Soedeson.

Panja Tetap Bahas RUU Meski DPR Reses

Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meskipun DPR saat ini memasuki masa reses.

Menurut dia, Panja telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, serta para ahli. Masukan tersebut digunakan untuk menyusun landasan filosofis dan sistematika regulasi.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah dalam waktu dekat. Setelah pembahasan tersebut, regulasi diharapkan dapat diproses menuju pengesahan menjadi undang-undang.

“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” tuturnya.

Dengan rencana pengaturan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Namun, ketentuan mengenai jenis aset yang dapat dirampas serta mekanisme penyitaannya tetap harus mengikuti rumusan final undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku.