Penulis : Redaksi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR terbuka terhadap kemungkinan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, rencana perubahan aturan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan masukan dari berbagai pihak sebelum ditentukan langkah selanjutnya.

Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan berkonsultasi dengan sejumlah narasumber, termasuk pihak yang memiliki keahlian di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Pembahasan tersebut dilakukan di tengah agenda legislasi lain, salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Ya, ini terus terus kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi Undang-undang Tipikor,” kata Sahroni saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia menilai usulan revisi perlu dipertimbangkan secara cermat, terutama karena DPR juga tengah menjalankan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset.

“Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini itu ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Nah, kita lihat nanti perkembangannya,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Hingga saat ini, revisi UU Tipikor masih berupa wacana yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, bukan perubahan undang-undang yang telah diputuskan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan usulan revisi perlu dikaji dan diselaraskan dengan peraturan terkait.

DPR Kaji Revisi UU Tipikor di Tengah Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR sebelumnya telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktivis, peneliti, hingga praktisi hukum, termasuk advokat.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang perlu diperhatikan apabila revisi UU Tipikor hendak dilanjutkan. Kedua regulasi tersebut perlu diselaraskan agar ketentuan pemberantasan korupsi dan mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan tumpang tindih.

Pada 6 Oktober 2026, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap selanjutnya mencakup pembahasan bersama pemerintah sesuai proses legislasi.

Selain itu, Yusril sebelumnya menyampaikan perlunya menyelaraskan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Yusril, penyelarasan tersebut diperlukan agar ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat menyesuaikan perkembangan hukum nasional dan komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Sahroni Usulkan Under-Invoicing Masuk UU Tipikor

Selain membuka peluang revisi UU Tipikor, Sahroni sebelumnya mengusulkan agar praktik under-invoicing turut dipertimbangkan dalam perubahan aturan tersebut.

Under-invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi dalam faktur atau dokumen perdagangan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini dapat berkaitan dengan upaya mengurangi kewajiban tertentu atau merugikan penerimaan negara apabila dilakukan dengan melanggar hukum.

“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo,” kata Sahroni pada Selasa (27/10/2026).

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai cara memperjelas batas antara risiko bisnis dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sahroni menilai rumusan aturan nantinya harus jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Ia juga mengingatkan pentingnya kajian komprehensif yang melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta pemangku kepentingan lain. Dengan demikian, perubahan aturan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Meski demikian, usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor belum dapat dianggap sebagai ketentuan hukum yang telah disepakati. Bentuk pengaturan, unsur pelanggaran, dan konsekuensi hukumnya masih perlu dibahas apabila revisi benar-benar dilanjutkan.

Wacana Revisi Berawal dari Kajian Dewan Ekonomi Nasional

Wacana perubahan UU Tipikor mengemuka setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi dan kerugian negara.

Kajian tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Luhut bersama DEN dengan Yusril. Yusril mendorong agar UU Tipikor ditinjau kembali untuk menyelaraskan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan KUHP dan KUHAP baru serta RUU Perampasan Aset.

Yusril juga menyoroti perbedaan antara cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dan ketentuan UNCAC. Menurutnya, penyelarasan diperlukan agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan komitmen internasional.

Meski demikian, usulan perubahan definisi korupsi, termasuk pembahasan mengenai kerugian negara dan under-invoicing, masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah belum menetapkan revisi tersebut sebagai keputusan final.

Dengan demikian, sikap terbuka Komisi III DPR menjadi bagian dari proses awal pendalaman wacana revisi UU Tipikor. Keputusan mengenai substansi perubahan maupun kelanjutan proses legislasi masih bergantung pada hasil kajian dan tahapan pembahasan yang berlaku.