Penulis : Redaksi

Surabaya — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur akan memeriksa dua selebritas, Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha, terkait dugaan promosi atau endorse arisan online fiktif yang dikelola selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza (JNK).

Keduanya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/8). Namun, Dilan dan Ratu berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.

Kepala Sub Direktorat I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.

“Hari ini [seharusnya memeriksa] dua [selebritas], Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya,” kata Erik, Kamis (20/8).

Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan tanggal pemeriksaan keduanya di Mapolda Jatim pada pekan depan.

Selain Dilan dan Ratu, Polda Jatim berencana memeriksa total 17 pesohor yang diduga terlibat dalam promosi arisan online fiktif tersebut.

“Iya betul [total] 17 [selebritas akan diperiksa],” ucapnya.

Arisan Bodong Rugikan Ratusan Korban

Sebelumnya, Ditresiber Polda Jatim mengungkap kasus sindikat arisan online bodong yang menimpa ratusan korban. Nilai transaksi dalam skema tersebut mencapai Rp71 miliar.

Direktur Ditresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang korban bernama Dewi melapor karena mengalami kerugian hingga Rp230 juta.

Korban disebut tergiur investasi berkedok arisan online yang dikelola JNK.

“Awalnya korban Dewi sempat menerima ‘keuntungan’ sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8).

Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan JNK yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan online fiktif tersebut. JNK ditangkap di tempat tinggalnya di Provinsi Bali.

Bimo menjelaskan, JNK menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan skema arisan bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).

Pelaku juga disebut menjaring calon korban dengan klaim bahwa arisan tersebut 100 persen tersertifikasi dan amanah. Selain itu, pelaku menampilkan testimoni anggota yang ternyata fiktif.

Libatkan Public Figure untuk Promosi

Untuk meyakinkan calon korban, JNK disebut menggunakan jasa endorsement sejumlah public figure dan selebgram.

Penyidik juga menemukan adanya akun anggota fiktif berinisial “IO” yang dibuat untuk mengisi slot kosong agar arisan terlihat aktif dan diminati.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram. Bahkan, tersangka membuat akun member fiktif berinisial ‘IO’ untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati,” kata Bimo.

Dalam menjalankan operasionalnya, JNK dibantu tiga admin berinisial SRJ, SWAA dan NH.

Mereka bertugas memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp hingga menagih pembayaran.

Hingga saat ini, penyidik mencatat sekitar 140 korban yang tersebar di belasan provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur.

Di Jawa Timur, terdapat 35 korban dengan akumulasi kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Sementara berdasarkan analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran dana dalam skema arisan bodong tersebut mencapai Rp71 miliar.

Polisi Telusuri Peran 17 Selebritas

Pemeriksaan terhadap sejumlah artis dan selebgram dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kerja sama promosi antara para figur publik tersebut dengan JNK.

“Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut,” ujar Bimo.

Penyidik akan memanggil para figur publik tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran dan bentuk kerja sama mereka dengan JNK.

“Pada penyidikan selanjutnya, beberapa public figure tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkaranya,” tegas Bimo.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan kerja sama promosi tersebut. Pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keduanya terlibat sebagai pelaku.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa gawai mewah seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold.

Polisi juga menyita laptop, rekening bank BCA, serta tiga kendaraan roda empat berupa BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

Usaha salon milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.

Atas perbuatannya, JNK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.