Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan dan penanganan Karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
“Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis. Karena itu, tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,”ujarnya.
Enam Langkah Pencegahan Karhutla
Sekber PSDH Jambi mendorong pemerintah melakukan enam langkah.
Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh Karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, dan faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit serta kesesuaiannya dengan ketentuan dan fungsi ekologis kawasan.
Ketiga, melakukan audit kondisi hidrologi gambut, meliputi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, canal blocking, drainase, dan konektivitas tata air.
Keempat, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air sehingga pencegahan Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi maupun batas pengelolaan.
Kelima, mengintegrasikan pencegahan dan penanganan Karhutla dengan pemulihan serta pengelolaan tata air gambut.
Keenam, melibatkan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut.
“Pemadaman tanpa pembenahan kondisi hidrologi hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek,” kata Feri.
Ia menegaskan pemadaman Karhutla tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, di kawasan gambut, pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya pendekatan.
