“Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi,” tegasnya.
Karena itu, evaluasi Karhutla di areal Perhutanan Sosial harus melihat kondisi secara utuh. Pemerintah tidak cukup hanya mencari siapa yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga perlu memeriksa kondisi hidrologi dan perubahan tata air dalam satu bentang alam.
Sawit di Perhutanan Sosial Perlu Dievaluasi
Sekber PSDH Jambi, kata Feri, mendukung Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk membuka akses pengelolaan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, akses tersebut harus berjalan bersama kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.
Jika terdapat areal Perhutanan Sosial yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, terutama di ekosistem gambut, pemerintah perlu memastikan melalui evaluasi dan pengawasan bahwa pemanfaatannya tidak bertentangan dengan fungsi kawasan, tidak memperburuk kondisi hidrologi, dan tidak meningkatkan risiko Karhutla.
Feri menyebut sejumlah aspek yang perlu diperiksa, mulai dari perubahan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kondisi canal blocking, drainase, hingga konektivitas kanal dengan sungai dan badan air alami.
“Termasuk hubungan tata air antarwilayah dalam satu bentang alam dan tingkat kerentanan kawasan terhadap Karhutla,” katanya.
Pengelolaan Harus Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
Feri mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan pendekatan bentang alam (landscape).
