Oleh: Warga Mendahara Ulu
Ada pepatah lama yang berbunyi: “Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama.” Bagi perusahaan, nama baik adalah modal yang jauh lebih mahal daripada mesin-mesin pabrik yang berderu setiap hari. Sayangnya, pepatah itu sepertinya tidak pernah sampai ke telinga manajemen PT AGROTEMA Mandiri Abadi (AMA).
Perusahaan kelapa sawit yang berdiri megah di Kecamatan Mendahara Ulu ini, dalam pandangan banyak pihak, sedang mempraktikkan seni “janji manis” yang paling pahit rasanya bagi warga sekitar. Bukan soal bisnisnya yang gagal—justru sebaliknya, pabrik itu beroperasi. Yang gagal adalah komitmennya terhadap janji-janji yang pernah diucapkan sebelum pabrik berdiri.
Kepala Desa: Antara Dihormati dan Dikhianati
Sebelum beroperasi, PT AMA dengan lantang berjanji kepada para kepala desa di Mendahara Ulu—khususnya Kepala Desa Pematang Rahim dan Sungai Toman—bahwa penerimaan karyawan akan melalui mekanisme rekomendasi kepala desa. Janji ini bukan sembarangan. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa desa memiliki hak untuk terlibat, bahwa warga lokal punya prioritas, dan bahwa pembangunan tidak boleh mencabut akar sosial tempat pabrik itu tumbuh.
Namun apa yang terjadi setelah pabrik beroperasi? Janji itu menguap seperti asap pembakaran tandan kosong. Rekomendasi kepala desa diabaikan. Warga yang berharap bisa mengais rezeki di pabrik yang berdiri di atas tanah mereka sendiri justru menonton dari pinggir pagar. Sementara itu, kursi-kursi karyawan diisi oleh orang-orang yang tidak pernah direkomendasikan oleh desa.
Pertanyaannya sederhana: kalau rekomendasi kepala desa tidak dipakai, mengapa janji itu diucapkan sejak awal? Ini bukan kelalaian administrasi. Ini adalah penipuan publik yang terstruktur. Kepala desa dijadikan alat legitimasi di awal, lalu dibuang begitu pabrik sudah tegak berdiri.
Pemda: Diberi Tiga Pilihan, Diambil Satu Sesuka Hati
Tidak hanya kepala desa yang “dibodohi”. Pemerintah Daerah (Pemda) juga mengalami perlakuan serupa. Dalam hal serikat buruh bongkar muat (TKBM), Pemda merekomendasikan tiga serikat buruh untuk dilibatkan. Namun kenyataannya, hanya satu serikat yang dipakai. Dua serikat lainnya—yang mungkin justru lebih representatif bagi warga lokal—disingkirkan begitu saja.
Ini bukan sekadar soal selera perusahaan. Ini adalah pembangkangan terhadap proses demokrasi lokal. Ketika Pemda sudah merekomendasikan tiga nama, artinya ada mekanisme, ada pertimbangan, ada proses yang harus dihormati. Memilih satu dan mengabaikan dua lainnya tanpa alasan yang transparan adalah bentuk arogansi korporasi yang menganggap regulasi dan rekomendasi pemerintah sebagai formalitas belaka.
Lebih parah lagi, isu ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Serikat buruh bongkar muat adalah wadah ekonomi bagi puluhan, bahkan ratusan keluarga. Ketika hanya satu serikat yang diakui, maka monopoli tenaga kerja terjadi, dan warga yang tergabung dalam dua serikat lainnya kehilangan akses penghasilan.
70% vs 30%: Angka yang Bicara
Soal tenaga kerja, data yang beredar di masyarakat sangat mencolok: 70% pekerja adalah orang luar daerah, sementara pekerja pribumi hanya 30%. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cerminan ketidakadilan struktural yang sedang berlangsung di depan mata.
Mendahara Ulu adalah tanah bagi orang-orang yang lahir, tumbuh, dan hidup di sana. Ketika sebuah pabrik berdiri di tanah itu, ada ekspektasi moral—kalau bukan hukum—bahwa warga lokal mendapat prioritas. Bukan berarti menutup pintu bagi pendatang, tetapi 70% untuk luar dan 30% untuk pribumi adalah proporsi yang terbalik dari rasa keadilan.
Apalagi jika dikaitkan dengan janji rekomendasi kepala desa yang tidak dipenuhi. Artinya, bukan hanya warga lokal kalah bersaing, tetapi juga mekanisme yang seharusnya melindungi mereka justru dilumpuhkan oleh perusahaan sendiri.
Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
Pola yang muncul dari kasus PT AMA ini menunjukkan satu hal: perusahaan ini tidak memiliki budaya taat janji dan taat aturan. Dari kepala desa, Pemda, hingga serikat buruh—semua pihak yang seharusnya menjadi mitra strategis justru diperlakukan sebagai penghalang yang harus disingkirkan setelah tidak lagi dibutuhkan.
Ini bukan soal satu dua orang manajer yang lalai. Ini adalah kebijakan perusahaan yang sistematis: janjikan apa saja untuk mendapatkan izin dan dukungan, lalu lakukan sesuka hati setelah pabrik beroperasi.
Penutup: Kembalikan Marwah Komitmen
PT AMA harus sadar bahwa pabrik kelapa sawit bukan hanya soal produksi CPO dan keuntungan pemegang saham. Pabrik itu berdiri di tengah masyarakat. Ia menghirup udara yang sama, memakai jalan yang sama, dan—secara moral—berutang budi kepada desa dan daerah yang telah menerimanya.
Jika PT AMA masih punya nurani korporasi, maka sudah saatnya:
1. Menghormati kembali rekomendasi kepala desa dalam penerimaan karyawan, sesuai janji awal.
2. Melibatkan ketiga serikat buruh yang direkomendasikan Pemda secara adil, tanpa diskriminasi.
3. Membuka data ketenagakerjaan secara transparan, dan merevisi komposisi agar warga lokal mendapat porsi yang adil.
Janji manis boleh saja diucapkan. Tetapi jika ujungnya pahit bagi warga, maka PT AMA sedang menabur benih konflik sosial di Mendahara Ulu. Dan sejarah telah membuktikan berkali-kali: perusahaan yang mengkhianati masyarakatnya tidak akan pernah tidur tenang.
Wallahu a’lam bishawab.
