Penulis : Redaksi

MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika yang disebut Joker Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang dan menyita 9 kilogram sabu serta 10.255 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial EA, SI, SA, AD, DK, SB, dan EW.

“Iya, kita tangkap 7 orang dan 9 kg sabu serta 10.255 butir pil ekstasi,” kata Lulik kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Menurut Lulik, ketujuh pelaku diduga berperan sebagai penghubung dengan bandar narkoba yang berasal dari Malaysia.

“Mereka ini kaki tangan bandar sabu asal Malaysia yang saat ini kami identifikasi. Jadi jaringan ini merupakan Joker Malaysia. Mereka menggunakan pembungkus sabu dan pil ekstasi berlogo gambar wajah Joker,” ungkapnya.

Jaringan Joker Malaysia Kirim Sabu ke Empat Kota

Lulik menjelaskan, jaringan yang disebut Joker Malaysia tersebut telah mengirimkan sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Empat kota yang disebut menjadi tujuan pengiriman yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

“Jadi mereka kirim sabu dari Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Barang bukti yang diamankan merupakan akumulasi dari penangkapan yang dilakukan di Makassar, Pinrang, Surabaya, Pasuruan dan di Depok,” katanya.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui pengembangan di sejumlah lokasi. Polisi sebelumnya menemukan barang bukti sabu di Jalan Barawaja, Makassar, pada Sabtu (20/6).

Dari temuan awal tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan hingga ke lima lokasi. Salah satu penangkapan dilakukan di Hotel Parung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (26/8).

Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 9 kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi.

Polisi menyebut barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan di beberapa daerah.

Penggunaan kemasan berwarna hitam dengan logo wajah Joker menjadi salah satu ciri yang disebut polisi digunakan jaringan tersebut untuk mengemas sabu yang akan diedarkan.

Jangkauan jaringan ini disebut tidak hanya berada di Makassar, tetapi mencakup beberapa kota besar di Indonesia. Polisi masih mengidentifikasi bandar narkoba asal Malaysia yang disebut terhubung dengan para pelaku.

Pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus distribusi narkotika lintas daerah yang masuk dan beredar di Indonesia.