Penulis : Redaksi

Jakarta — Kortas Tipidkor Polri merespons rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik ke Propam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Sitti. Ia juga mempersilakan apabila pihak Bupati Gowa hendak melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian kepada Propam.

Hernowo memastikan proses penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).

Hernowo juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.

Bupati Gowa Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9).

Adhi juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sitti Husniah Jadi Tersangka

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (24/9).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang menjadi lingkup penyidikan.

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua terkait dugaan pemerasan kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, penyidik menyebut adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Kortas Tipidkor sebelumnya menyatakan Sitti belum ditahan dan perkembangan penyidikan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penahanan.

Dengan adanya rencana praperadilan dan laporan ke Propam, proses hukum terhadap Bupati Gowa kini berjalan bersamaan dengan langkah hukum yang disiapkan pihak Sitti untuk menguji tindakan penyidik.