Penulis : Redaksi

Jakarta – Pengadilan memerintahkan studio milik Justin Baldoni, Wayfarer Studios, untuk menanggung biaya pengacara Blake Lively setelah gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Baldoni terhadap sang aktris dibatalkan.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh hakim yang menyatakan Lively berhak memperoleh penggantian biaya hukum berdasarkan undang-undang California yang mulai berlaku pada 2023. Regulasi itu memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan dugaan pelecehan seksual dari gugatan pencemaran nama baik yang dianggap sebagai bentuk pembalasan.

Meski demikian, hakim menolak permintaan Lively untuk memperoleh ganti rugi tiga kali lipat serta ganti rugi hukuman. Alasannya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam hukum federal yang menjadi dasar pertimbangan perkara.

Sengketa Hukum Berakhir, Tinggal Persoalan Biaya Perkara

Blake Lively dan Justin Baldoni sebelumnya telah menyelesaikan seluruh sengketa hukum yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Kesepakatan damai itu tercapai sekitar dua pekan sebelum persidangan dijadwalkan berlangsung.

Namun, masih ada satu persoalan yang belum selesai, yakni permohonan biaya perkara yang diajukan Lively berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Korban dari Gugatan Pencemaran Nama Baik yang Dipersenjatai.

Permohonan tersebut telah selesai dibahas dan tinggal menunggu putusan hakim ketika kedua pihak mencapai penyelesaian perkara pada Mei 2026. Dalam kesepakatan itu, Lively tidak menerima kompensasi atas klaim yang diajukannya.

Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, kedua pihak juga sepakat menerima putusan hakim terkait biaya perkara tanpa mengajukan banding.

Pengacara Lively Sebut Kliennya Menang

Tim kuasa hukum Blake Lively, Esra Hudson dan Michael Gottlieb, menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa klien mereka mengajukan laporannya dengan itikad baik.

“Putusan hari ini memperjelas bahwa Ibu Lively mengajukan klaimnya dengan itikad baik, bahwa tidak ada bukti ia bertindak dengan niat jahat, dan bahwa ia adalah tergugat yang menang berdasarkan Pasal 47.1,” kata mereka dalam pernyataan resmi.

Mereka juga menegaskan pengadilan telah mengabulkan permintaan biaya pengacara dan biaya perkara yang diajukan Lively.

Menurut tim kuasa hukum, keputusan itu memperlihatkan bahwa undang-undang tersebut memberikan perlindungan bagi korban yang melaporkan dugaan pelanggaran tanpa harus takut menghadapi gugatan balasan yang bertujuan membungkam mereka.

Pihak Baldoni Bantah Klaim Kemenangan Lively

Di sisi lain, pengacara Justin Baldoni, Bryan Freedman, menilai putusan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kemenangan besar bagi Lively.

Freedman menegaskan sebagian besar tuntutan yang diajukan Lively telah dibatalkan sebelum tercapainya kesepakatan damai. Ia juga menyebut Lively tidak memperoleh kompensasi atas klaim-klaim yang tersisa.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

“Sekali lagi, dia gagal,” ujar Freedman dalam pernyataannya.

Menurutnya, Lively hanya mendapatkan penggantian biaya pengacara dalam jumlah terbatas untuk satu klaim yang diproses dalam perkara tersebut.

Freedman juga membantah berbagai tuduhan yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

“Tidak ada pelecehan seksual. Tidak ada pembalasan. Tidak ada kampanye fitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus membela apa yang mereka yakini sebagai fakta dan kebenaran apabila diperlukan di masa mendatang.