Penulis : Redaksi

Jakarta — Taylor Swift disebut menjadi faktor penting di balik potensi “rezeki nomplok” bagi para musisi di bawah naungan Universal Music Group (UMG), setelah perusahaan tersebut menjual sebagian sahamnya di Spotify.

UMG mengumumkan pada 29 April 2026 bahwa mereka akan melepas separuh dari tiga persen saham yang dimiliki di Spotify. Berdasarkan valuasi per tanggal tersebut, nilai penjualan diperkirakan mencapai hingga US$1,4 miliar.

Penjualan saham ini memicu berlakunya klausul kontrak dengan Taylor Swift, yang memungkinkan para musisi di bawah UMG ikut mendapatkan bagian dari hasil transaksi tersebut.

Dilaporkan The Hollywood Reporter pada Rabu (29/4), kesepakatan ini berawal dari negosiasi kontrak Taylor Swift sebelum bergabung dengan UMG pada November 2018.

Saat itu, UMG sebenarnya telah berkomitmen untuk membagikan hasil penjualan saham Spotify kepada para artis. Namun, Taylor Swift mengajukan syarat agar pembagian tersebut bersifat non-recoupable, yakni tidak dikaitkan dengan utang atau biaya yang harus dibayar artis kepada label.

Dalam klausul kontraknya, Taylor Swift bahkan menyatakan bahwa ketentuan non-recoupable tersebut “lebih berarti bagi saya daripada poin kesepakatan lainnya.”

Langkah ini dinilai sebagai strategi cerdas yang memberikan dampak luas, karena memastikan pembagian yang lebih adil bagi ribuan artis lain di bawah UMG. Kebijakan tersebut juga dinilai hanya dapat terwujud berkat pengaruh besar yang dimiliki Swift di industri musik.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran dana yang akan diterima masing-masing artis, mekanisme pembagian, maupun waktu pencairannya.

UMG menyatakan bahwa porsi untuk artis akan mengikuti pendekatan kompensasi yang berlaku, yakni berdasarkan royalti serta kontribusi mereka dalam pendapatan streaming.

Sikap tegas Taylor Swift terhadap industri streaming bukan hal baru. Pada 2015, ia sempat menulis surat terbuka kepada Apple melalui Tumblr untuk mendesak layanan Apple Music agar tetap membayar artis selama masa uji coba gratis.

Tak lama kemudian, eksekutif Apple, Eddy Cue, mengonfirmasi kepada Billboard bahwa surat tersebut mendorong perubahan kebijakan perusahaan.

Selain itu, Taylor Swift juga pernah menarik seluruh katalog musiknya dari Spotify sebagai bentuk protes terhadap rendahnya pembayaran dari layanan streaming dibandingkan penjualan album, sebelum akhirnya kembali tersedia pada 2017.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)