Penulis : Redaksi

Jakarta — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kesiapannya untuk mendorong regulasi yang mengatur agar film Indonesia tidak cepat masuk ke layanan streaming seperti Netflix setelah tayang di bioskop.

Menurut Fadli, percepatan distribusi film ke platform digital berpotensi mengganggu keberlangsungan industri bioskop yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

“Bioskop bisa tutup lama-lama kalau orang sudah mulai nonton langsung di gadget,” kata Fadli di Jakarta, seperti diberitakan Antara pada Rabu (1/4).

Ia mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan yang memberikan hak eksklusif penayangan film di bioskop selama empat bulan. Untuk itu, pemerintah berencana berdiskusi dengan para produser film terkait implementasi aturan tersebut.

Selama ini, penayangan film di bioskop Indonesia masih mengikuti mekanisme pasar. Film yang mampu menarik banyak penonton cenderung bertahan lebih lama di layar.

Di sisi lain, jumlah bioskop di Indonesia dinilai masih terbatas, sehingga ruang persaingan menjadi sempit, sementara produksi film nasional terus meningkat.

Kondisi tersebut membuat sejumlah produser yang filmnya tidak bertahan lama di bioskop memilih menjual hak siar ke layanan streaming.

Fenomena ini juga pernah menimbulkan kekhawatiran di Amerika Serikat, terutama saat Warner Bros menjadi incaran Netflix, yang membuat pelaku bisnis bioskop khawatir kehilangan peluang pendapatan akibat durasi penayangan yang semakin singkat.

“Di Eropa orang susah datang ke bioskop lagi, sangat sedikit. Banyak bioskop yang tutup. Di Korea juga sekarang meskipun filmnya luar biasa ke mana-mana, tetapi orang yang datang ke bioskop sudah sangat sedikit,” ujar Fadli.

Infrastruktur Terbatas dan Sistem Dinilai ‘Brutal’

Pada Januari 2026, pengamat film Hikmat Darmawan menilai industri perfilman Indonesia saat ini bergantung pada sistem yang terbilang keras. Hal ini disebabkan oleh banyaknya film yang ingin tayang, sementara jumlah layar bioskop masih terbatas.

“Seperti yang pernah dijelaskan oleh Ernest Prakasa, jika tingkat okupansi di bawah 10 persen, film tersebut akan diturunkan dari layar secara otomatis. Itulah mengapa saya katakan sistem ini bekerja seperti mesin,” kata Hikmat.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, film bisa langsung dicopot dari bioskop hanya dalam waktu singkat apabila tidak memenuhi tingkat okupansi yang ditentukan.

“Bayangkan, hari pertama tayang adalah Kamis. Jika pada hari kedua tingkat okupansinya dianggap tidak memadai, film bisa langsung dicopot,” ujarnya.

Hikmat menegaskan, mekanisme tersebut tidak mempertimbangkan kualitas produksi film yang ditayangkan.

Ia juga menilai industri film Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan jumlah layar, persoalan kualitas film, hingga dominasi kelompok tertentu dalam industri.

Baca Juga: Jakarta — Ruben Onsu dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu dengan yang lain setelah resmi bercerai. Berawal dari isu hak asuh anak, keduanya juga berhadapan dengan dugaan wanprestasi hingga masalah lainnya. Mantan suami istri tersebut saling lapor dan gugat satu dengan yang lain dalam beberapa bulan terakhir. Pertikaian mantan pasangan suami istri itu meledak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39. Berikut update terbaru kasus-kasus Ruben Onsu dan Sarwendah. Kasus hak asuh anak Kasus hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah pada 30 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan. Ruben mengajukan gugatan tersebut bermula dari masalah pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, dugaan bahwa anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak. Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Teranyar, Ruben telah menyerahkan total 61 bukti pada persidangan Rabu (21/10). Agenda sidang gugatan hak asuh anak tersebut akan kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh. Kasus dugaan wanprestasi Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua pihak. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset tersebut. Dalam upaya penyelesaian perkara, Sarwendah juga mengusulkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan kredit rumah yang dipermasalahkan dalam gugatan. Per Selasa (20/10), perkara tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang diajukan Sarwendah sebelum menentukan sikap dalam sidang mediasi berikutnya. Dugaan pencemaran nama baik Di tengah perkara hukum keduanya yang bergulir di PN Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah turut membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben melaporkan tiga perkara ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, yang dua di antaranya menyeret nama Sarwendah. Laporan itu dibuat setelah Sarwendah mengunggah rekaman video call dirinya dengan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10). Pertama, Ruben melaporkan alamat email [email protected] terkait dugaan akses ilegal data pribadi anaknya, Betrand Peto. Kemudian, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman video call tersebut. Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku pengacara Sarwendah mengonfirmasi kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Deret laporan mantan pasangan suami istri tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum diketahui sosok pasti yang dilaporkan oleh Ruben maupun Sarwendah. (van/chri)

“Secara hukum, film memang harus tetap diputar, namun undang-undang tidak menentukan kapan waktu pemutarannya. Akibatnya, ada film yang baru diputar setelah 3 hingga 6 tahun, yang tentu saja merugikan investor, terutama investor baru,” kata Hikmat.