Penulis : Redaksi

JAKARTA — PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk buka suara setelah digugat nasabah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan salah satu tuntutannya meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp20 miliar.

Sengketa tersebut berkaitan dengan polis asuransi jiwa yang dipersoalkan penggugat setelah MSIG Life menyatakan polis batal sejak awal (ab initio) dan/atau melakukan pembatalan terhadap polis tersebut. Penggugat meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah serta memerintahkan MSIG Life memulihkan kembali polis beserta hak-hak yang melekat di dalamnya.

Menanggapi gugatan itu, Direktur MSIG Life Herman Sulistyo menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MSIG Life juga memilih tidak mengungkap detail kondisi maupun informasi terkait pemegang polis karena alasan kerahasiaan data nasabah.

Di sisi lain, MSIG Life menjelaskan bahwa hubungan asuransi didasarkan pada prinsip utmost good faith atau itikad baik. Perusahaan menekankan pentingnya keterbukaan calon pemegang polis dalam menyampaikan informasi ketika mengajukan perlindungan asuransi, termasuk informasi mengenai kondisi dan riwayat kesehatan.

MSIG Life juga menyinggung ketentuan pre-existing condition, yakni kondisi medis yang telah ada sebelum pertanggungan berlaku, sebagai salah satu hal yang diatur dalam ketentuan polis.

Namun, apakah pembatalan polis tersebut telah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum menjadi bagian dari substansi yang akan diuji dalam proses persidangan. Hingga kini, perkara 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL masih berjalan dan belum menghasilkan putusan yang menentukan pihak mana yang memenangkan sengketa.

Dengan demikian, tuntutan Rp20 miliar tersebut masih merupakan permintaan pihak penggugat dalam gugatan, bukan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan pengadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.