Penulis : Redaksi

JAKARTA – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada operasional penerbangan di sejumlah bandara pada Minggu (6/9). Di Bandara Internasional Pattimura Ambon, sebanyak 875 penumpang terdampak setelah delapan penerbangan rute Ambon-Jakarta dan Jakarta-Ambon dibatalkan. Sementara di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 75 penerbangan dibatalkan akibat dampak berantai dari gangguan penerbangan terkait sebaran abu vulkanik.

Di Bandara Pattimura Ambon, penumpang terlihat menunggu kepastian jadwal penerbangan yang terdampak penutupan sementara. Sebagian calon penumpang mendatangi loket maskapai Citilink dan Garuda Indonesia untuk mengetahui kepastian keberangkatan.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Salah seorang penumpang, Yan, mengatakan penerbangannya tidak dapat dilakukan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pihak maskapai sempat memberikan pilihan pengembalian tiket atau refund hingga 100 persen.

“Ini karena erupsi jadi kita tidak tahu kapan selesai. Satu sisi kita mengikuti saja penerbangan, satu sisi mereka kembalikan full, jadi kepastian belum pasti,” ujar Yan saat ditemui di Bandara Pattimura, Minggu (6/9).

8 Penerbangan Ambon-Jakarta Dibatalkan

Kepala Divisi Operasional Service dan Security Bandara Pattimura, Ida Made Dwipayana, mengatakan pihaknya menutup sementara penerbangan rute Ambon-Jakarta hingga pukul 19.00 WIT.

Sementara itu, penerbangan dari Ambon menuju sejumlah daerah lain, seperti Makassar, Surabaya, Papua, serta rute antarkabupaten dan kota di Maluku, masih beroperasi seperti biasa.

“Kami sementara tutup penerbangan Ambon-Jakarta saja karena kondisi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum surut,” kata Ida.

Ia mengatakan terdapat 875 penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan. Jumlah tersebut berasal dari delapan penerbangan, terdiri atas empat penerbangan rute Ambon-Jakarta dan empat penerbangan Jakarta-Ambon.

“Jadi ada delapan maskapai yang batal, rinciannya empat penerbangan dari Ambon-Jakarta dan empat lagi penerbangan Jakarta-Ambon,” ujarnya.

Berdasarkan data operasional yang dirilis pengelola Bandara Pattimura, delapan penerbangan tersebut terdiri atas empat penerbangan dari Jakarta menuju Ambon dan empat penerbangan dari Ambon menuju Jakarta.

Pihak bandara meminta penumpang melakukan pembatalan tiket. Biaya tiket akan dikembalikan hingga 100 persen karena kondisi abu vulkanik masih belum berangsur surut.

Hingga Minggu, pihak Bandara Pattimura belum dapat memastikan kapan penerbangan Ambon-Jakarta kembali dibuka. Koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk bandara tujuan, masih dilakukan.

75 Penerbangan di Juanda Batal

Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau juga terasa di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Hingga Minggu (6/9) pukul 19.50 WIB, sebanyak 75 penerbangan di Bandara Juanda dibatalkan. Jumlah tersebut terdiri atas 37 penerbangan keberangkatan dan 38 penerbangan kedatangan.

General Manager Bandara Internasional Juanda Muhammad Tohir mengatakan erupsi Anak Krakatau lebih dulu mengganggu operasional sejumlah bandara. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada konektivitas dan rotasi penerbangan di Juanda.

“Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dampak berantai pada konektivitas dan rotasi penerbangan, sehingga turut memengaruhi sebagian operasional penerbangan di Bandara Internasional Juanda,” kata Tohir.

Penerbangan yang terdampak merupakan rute dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, serta Bandara Husein Sastranegara.

Tohir mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan maskapai serta pemangku kepentingan terkait untuk menyesuaikan operasional penerbangan.

“Bandara Internasional Juanda terus melakukan pemantauan serta koordinasi secara intensif bersama maskapai dan stakeholder terkait untuk memastikan penyesuaian operasional dapat ditangani dengan baik dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Penumpang Juanda Dapat Layanan Pemulihan

Sebagai bentuk penanganan terhadap penumpang yang terdampak, Bandara Juanda menyediakan makanan ringan dan minuman melalui layanan pemulihan atau service recovery activation.

Personel keamanan bandara, inspektur terminal, dan layanan pelanggan juga disiagakan di area terminal. Mereka bertugas memastikan penumpang memperoleh pelayanan serta informasi mengenai perubahan perjalanan.

Tohir mengimbau calon penumpang untuk memantau status penerbangan melalui kanal resmi maskapai. Penumpang juga dapat menghubungi Contact Center Angkasa Pura Indonesia di nomor 172 untuk memperoleh informasi terbaru.

“Para pengguna jasa bandara diimbau untuk memeriksa status penerbangan secara berkala melalui kanal resmi maskapai serta juga dapat menghubungi Contact Center Angkasa Pura Indonesia di nomor telepon 172 untuk mendapatkan informasi terkini, serta mengikuti informasi dan arahan petugas selama berada di area terminal,” katanya.

Ia menegaskan Bandara Juanda bersama seluruh pemangku kepentingan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang selama penyesuaian operasional berlangsung.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerja sama seluruh pengguna jasa,” ujar Tohir.

Gangguan penerbangan tersebut menunjukkan dampak erupsi gunung api dapat meluas ke sejumlah bandara meskipun lokasi bandara tidak berada di sekitar gunung. Sebaran abu vulkanik di jalur penerbangan dapat memengaruhi keputusan operasional karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan penerbangan.