Penulis : Redaksi

JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Kondisi ini memantik kritik dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi Sanctus Agustinus yang menilai berulangnya karhutla bukan lagi sekadar persoalan musiman, melainkan cermin lemahnya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola lingkungan.

PMKRI menilai pemerintah tidak boleh kembali menunggu api membesar sebelum bertindak. Pengalaman karhutla pada tahun-tahun sebelumnya, yang berdampak pada kualitas udara dan aktivitas masyarakat, semestinya menjadi pelajaran agar penanganan tidak terus berlangsung secara reaktif.

“Jangan sampai polusi udara dan kabut asap kembali terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya,” demikian penegasan PMKRI Cabang Jambi Sanctus Agustinus, Sabtu (15/8/26). 

Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi Sanctus Agustinus, Ian Giorgio Saragodo, mengatakan berulangnya karhutla harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Menurutnya, negara tidak cukup hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi dan api harus dipadamkan.

“Ketika kebakaran terjadi berulang kali, maka kita harus mempertanyakan sejauh mana sistem pencegahan dan pengawasan pemerintah berjalan. Negara tidak boleh hadir untuk memadamkan api, tetapi harus hadir untuk mencegah kebakaran dan memastikan masyarakat terlindungi,” tegas Ian.

PMKRI juga menyoroti persoalan mendasar di balik berulangnya karhutla, khususnya pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan lahan. Kebakaran, menurut mereka, tidak boleh selalu berakhir pada proses pemadaman tanpa adanya penyelidikan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian, aparat penegak hukum diminta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jambi Sanctus Agustinus, Nicholas Andreaman Gultom, menilai berulangnya karhutla menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam dalam tata kelola lingkungan.

“Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencegah karhutla di Jambi. Kita selalu berbicara tentang kesiapan ketika api sudah muncul, tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” ujar Nicholas.

Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah memastikan wilayah rawan telah diawasi, aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan benar-benar dipantau, serta apakah pemerintah memiliki langkah konkret ketika kebakaran mulai terjadi.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban sementara persoalan berhenti pada pemadaman api,” katanya.

Menurut PMKRI, penanganan karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan pengawasan di wilayah rawan, memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman, serta membuka informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan dan penyebab kebakaran.

PMKRI juga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius terhadap setiap kasus karhutla. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus berani menyentuh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap pengelolaan lahan apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian.