Penulis : Redaksi

Jakarta — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengalihkan anggaran pembelian mobil dinas menjadi bantuan lima unit ambulans desa untuk sejumlah wilayah di Kabupaten Serang. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.

Lima ambulans itu disalurkan langsung oleh Ratu Rachmatuzakiyah atau yang akrab disapa Ratu Zakiyah ke Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang; Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka; Desa Menggureja, Kecamatan Pulo Ampel; dan Desa Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa. Sementara satu unit ambulans untuk Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, dijadwalkan diserahkan pada 26 Mei 2026.

Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

“Alhamdulillah hari ini kami dari pagi menyerahkan beberapa ambulans desa ke beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Ini merupakan anggaran yang seharusnya untuk kendaraan pribadi Bupati, tapi kemudian kami alihkan untuk pembelian ambulans desa untuk lima desa,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan di Desa Tirtayasa.

Ratu Zakiyah menjelaskan, keputusan mengalihkan anggaran mobil dinas didasari kebutuhan layanan dasar masyarakat yang dinilai masih belum sepenuhnya terpenuhi di Kabupaten Serang. Menurutnya, fasilitas kesehatan yang memadai menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi warga di tingkat desa.

“Semoga apa yang saya berikan atau yang saya alihkan anggarannya ini bisa bermanfaat khususnya bagi desa-desa yang mendapatkan ambulans desa ini,” ujarnya.

Ia mengatakan penyaluran bantuan ambulans dilakukan secara door to door karena ingin bertemu langsung dengan masyarakat desa di Kabupaten Serang.

“Saya kangen dengan warga desa, warga Kabupaten Serang. Ingin langsung bertemu, bersilaturahmi, melihat suasana desa, dan minta pendapat serta masukan apakah warga senang dengan bantuan ini. Tentu ini juga menjadi satu hal yang luar biasa bagi saya,” katanya.

Ratu Zakiyah berharap ambulans desa yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus membantu keselamatan jiwa warga dalam kondisi darurat.

Ia juga meminta para kepala desa untuk terus berkoordinasi dengan kepala puskesmas, tenaga kesehatan, dan bidan desa agar pasien yang membutuhkan rujukan dapat memperoleh pendampingan medis dengan cepat.

“Koordinasikan juga dengan rumah sakit rujukan dan puskesmas, sehingga penanganannya bisa lebih cepat,” tegasnya.

Untuk kebutuhan operasional ambulans, Ratu Zakiyah menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa agar menyusun rencana anggaran biaya sesuai kebutuhan.

“Pihak desa yang harus menyiapkan, karena ini sifatnya insidentil,” tandasnya.

Selain pengalihan anggaran mobil dinas, Ratu Zakiyah juga mengalihkan anggaran sewa rumah dinas untuk program pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah layak huni.

“Saya juga mengalihkan anggaran yang seharusnya untuk rumah dinas, tapi kami alihkan anggarannya untuk bantuan rumah tidak layak huni yang kami titipkan anggarannya di Dinas Perkim,” paparnya.

Nilai anggaran yang dialihkan mencapai sekitar Rp300 juta dan disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Jadi kalau misalnya Rp20 juta, bisa 10 sampai 15 rutilahu yang akan diperbaiki di wilayah Kabupaten Serang melalui anggaran itu,” urainya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr. Efrizal, menambahkan bahwa ambulans desa berbeda dengan mobil siaga desa karena dilengkapi alat-alat medis yang mendukung proses rujukan pasien.

“Jadi kita harapkan mereka betul-betul kerja sama dengan teman-teman kesehatan, karena di dalamnya ada alat-alat medis untuk merujuk demi keselamatan awal,” ujarnya.

Menurut Efrizal, ambulans desa saat ini memiliki fungsi yang lebih lengkap atau multifungsi. Tempat tidurnya dapat dibongkar pasang dan kendaraan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan desa.

“Jadi lebih lengkap dari mobil siaga desa. Bisa berfungsi sebagai ambulans, bisa juga berfungsi sebagai siaga desa,” katanya.