Penulis : Redaksi

Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, angkat bicara terkait dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan menjadi jaksa dengan imbalan sejumlah uang. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan.

Sugeng mengatakan, apabila nantinya ada proses penerimaan CASN, informasi resmi akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi institusi. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi jaksa ataupun pegawai kejaksaan melalui jalur tertentu.

Menanggapi hal tersebut Kejati Jambi melalui Kasi penkum nya, Nolly Wijaya angkat bicara. “Sampai saat ini belum ada perekrutan CASN dari Kejaksaan. Apabila nantinya ada proses tersebut, pasti akan diumumkan secara resmi melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” katanya, Sabtu (9/5/2026). 

Dia menyampaikan, bahwa penerimaan calon Jaksa dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Setiap tahapan rekrutmen, berjalan melalui mekanisme yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini juga jadi pengingatkan agar masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi jaksa atau pegawai kejaksaan dengan imbalan tertentu,” sambungnya.

Lebih lanjut, apabila nantinya ada proses rekrutmen CASN di lingkungan Kejaksaan, seluruh informasi resmi akan diumumkan secara terbuka melalui kanal, laman, maupun resmi institusi,termasuk laman resmi kejaksaan lainnya.

Karena itu, tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan.

Sugeng juga mengimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus menjanjikan seperti itu. Menurutnya,sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) serta kanal media sosial resmi Kejaksaan, agar publik tidak mudah percaya pada tawaran oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi jaksa maupun pegawai kejaksaan.

Imbauan Kajati

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Imbauan itu disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen, sekaligus untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi di lingkungan Kejaksaan tetap terjaga.

LBH Makalam Mengungkap Dugaan Penipuan

Sebelumnya dijelaskan, perempuan bernama Titin warga Bangko Merangin Jambi diduga telah melakukan penipuan terhadap seseorang dengan cara mampu meloloskan seseorang buat jadi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya diminta menyerahkan uang hingga Rp 400 juta.

Tidak cukup sampai disitu, Titin disebut membawa nama Gubernur Jambi dengan mengaku sebagai kerabat dekat agar korban makin yakin.

Dugaan penipuan tesebut diungkap LBH Makalam Justice Center Kota Jambi. Korban disebut menyerahkan uang secara bertahap selama hampir dua tahun ke sejumlah rekening atas arahan terlapor, dengan harapan anaknya bisa diterima menjadi jaksa.

“Saudari Titin ini menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan kerabat dekat Pak Gubernur. Dari situlah klien kami percaya,” tegas Romiyanto selaku Kuasa Hukum pelapor.

Setelah menelusuri persoalan itu, LBH Makalam mengaku mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo bahwa Gubernur Jambi membantah ikut campur ataupun pernah meminta uang kepada korban.

Diketahui, pihak LBH mendesak agar kerugian korban dikembalikan baik secara materil maupun inmateril. Jika tidak ada penyelesaian, perkara itu akan dibawa ke Mabes Polri disertai permintaan pemeriksaan forensik terhadap bukti transfer serta komunikasi yang ada.