Penulis : Redaksi

Oleh: Wenny Desta Amelia

Pasca kerusuhan besar Agustus 2025 yang kini dikenal sebagai “Prahara Agustus”, Indonesia tengah dihadapkan pada krisis kepercayaan paling dalam antara aparat keamanan dan masyarakat sipil.

Demonstrasi yang awalnya menolak kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR di tengah beban ekonomi rakyat yang berat, dengan cepat berubah menjadi kekerasan massal di Jakarta dan beberapa daerah lain. Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025, menjadi simbol kesedihan sekaligus kemarahan kolektif masyarakat kecil yang merasa negara tidak lagi melindungi mereka.

Bukan sekadar bentrokan sporadis, Prahara Agustus merupakan ledakan dari konflik struktural yang telah lama terpendam: ketimpangan ekonomi, ketidakadilan sosial, dan pendekatan aparat yang dianggap represif. Kini, hubungan antara negara dan warga dicemari saling ketidakpercayaan yang akut. Aparat cenderung memandang massa demonstran sebagai ancaman stabilitas yang harus diredam dengan kekuatan, sementara masyarakat semakin melihat aparat sebagai alat represi yang melindungi kepentingan elite.

Dalam perspektif perubahan sosial, peristiwa ini adalah konsekuensi logis dari transformasi masyarakat Indonesia yang berjalan sangat cepat urbanisasi masif, ketimpangan pasca-pandemi, serta peran media sosial yang memobilisasi gerakan namun belum diimbangi dengan reformasi institusi keamanan yang masih menggunakan pendekatan lama yang represif.

Membaca Prahara Agustus Melalui Teori Konflik Karl Marx

Teori Konflik Karl Marx menjadi kerangka yang sangat relevan untuk memahami akar persoalan ini. Marx menyatakan bahwa konflik antar kelas merupakan hal inheren dalam masyarakat karena perebutan sumber daya dan kekuasaan. Negara beserta aparatnya bukan lembaga netral, melainkan alat kekuasaan yang berfungsi mempertahankan kepentingan kelas dominan.

Dalam konteks Prahara Agustus, demonstrasi bukan sekadar protes soal gaji DPR. Ini adalah ekspresi kemarahan kelas bawah terhadap ketimpangan struktural yang semakin mencolok: kenaikan gaji legislatif di saat rakyat berjuang melawan inflasi, harga pangan mahal, dan kesulitan hidup sehari-hari. Aparat keamanan yang dikerahkan untuk membubarkan demonstrasi dilihat sebagai “alat koersif” negara dalam mempertahankan status quo. Penggunaan kekuatan berlebih terhadap demonstran semakin memperkuat tesis Marx bahwa negara kerap menggunakan kekerasan untuk menjaga dominasi kelas penguasa.

Ketidakpercayaan pun semakin mengakar. Tindakan represif aparat membuat masyarakat semakin merasa tertekan, sementara protes yang semakin besar membuat aparat semakin defensif. Media sosial mempercepat siklus ini dengan penyebaran video dan informasi secara masif, sehingga konflik tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di ruang digital.

Laporan Amnesty International dan Komnas HAM yang menemukan indikasi kekerasan berlebih oleh aparat semakin mempertegas analisis tersebut.

Menuju Rekonsiliasi dan Perubahan Struktural
Tanpa mengatasi akar masalah ketimpangan ekonomi dan akses kekuasaan yang timpang konflik serupa berpotensi terulang dalam skala yang lebih destruktif. Untuk memutus siklus ini, diperlukan langkah konkret: memperkuat pengawasan terhadap aparat, mereformasi pendekatan kepolisian berbasis community policing, serta menghadirkan kebijakan ekonomi yang lebih adil dan pro-rakyat.

Pemerintah, aparat, dan masyarakat juga harus membangun ruang dialog yang terbuka agar kepercayaan dapat dibangun kembali.
Prahara Agustus harus menjadi momentum refleksi nasional. Melalui kacamata teori konflik Marx, konflik bukan sesuatu yang harus selalu ditekan, melainkan gejala ketidakadilan struktural yang harus diselesaikan. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan kita memperbaiki relasi kekuasaan yang timpang.

Hanya dengan mengakui dan menyelesaikan kontradiksi kelas yang ada, kita dapat mewujudkan negara yang tidak hanya stabil, tetapi juga adil dan dipercaya rakyatnya. Demokrasi yang sehat bukan hanya ditentukan oleh keberadaan institusi negara, melainkan juga oleh tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.