JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah dihadapinya.
Harapan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang menyebut permohonan JC telah diajukan kepada LPSK sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan gitu lho, kita sudah ajukan JC kita, ya kan, ke LPSK,” kata Krisna Murti kepada wartawan, Kamis (25/6).
Dalam keterangannya, Krisna menyinggung kasus Richard Eliezer atau Bharada E yang sebelumnya memperoleh status justice collaborator dari LPSK meski berstatus sebagai salah satu tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan,” tutur Krisna.
“Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E aja masih dapat justice collaborator dari LPSK gitu lho,” sambungnya.
LPSK Masih Verifikasi Permohonan JC
Krisna menjelaskan, hingga saat ini permohonan justice collaborator yang diajukan Sony masih dalam proses penelaahan oleh LPSK.
Menurut dia, istri Sony juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses tersebut. Dalam waktu dekat, LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan sebelum mengambil keputusan melalui rapat pimpinan.
“Kemarin istrinya Pak Sony pun juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Dan setelah itu dia akan rapat pimpinan untuk memutuskan,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan JC, pihak Sony juga meminta perlindungan bagi keluarganya.
Krisna menyebut perlindungan tersebut diperlukan karena kliennya disebut akan mengungkap sejumlah nama besar yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan permohonan justice collaborator yang diajukan tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026 masih berada pada tahap verifikasi dokumen.
“Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan,” kata Wawan, Rabu (24/6), dikutip dari Antara.
Wawan juga menyampaikan bahwa kuasa hukum Sony telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan terdapat dua pertimbangan utama penyidik dalam menolak permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara jual beli titik SPPG sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, menurut Syarief, Sony hingga pemeriksaan terakhir masih belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
Padahal, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tutur Syarief, Selasa (23/6).
