Penulis : Redaksi

Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Ferry, Senin (04/05).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra dilakukan sejak 30 April 2026 usai gelar perkara yang digelar penyidik. Meski demikian, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

“Penetapan tersangka terhadap Hamdani Syahputra setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (30/4/2026),” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP.

Laporan itu telah disampaikan ke Polda Sumut melalui surat resmi pada 14 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.