Penulis : Redaksi

JAKARTA – Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap The Wall Street Journal (WSJ) dan taipan media Rupert Murdoch ditolak secara permanen oleh pengadilan. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai surat ulang tahun yang diduga ditulis Trump untuk pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein.

Hakim Distrik AS Darrin Gayles menjatuhkan putusan pada Sabtu (31/10/2026). Ia menyatakan Trump gagal memenuhi standar hukum untuk membuktikan bahwa pihak tergugat menerbitkan pemberitaan tersebut dengan actual malice atau niat jahat yang nyata.

Putusan itu bersifat with prejudice, yang berarti Trump tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama dengan memperbaiki berkas tuntutannya. Sebelumnya, Gayles telah menolak gugatan awal pada April 2026, tetapi masih memberikan kesempatan kepada Trump untuk mengajukan gugatan yang telah diperbarui.

Dalam putusan terbarunya, Gayles menilai tuduhan Trump mengenai niat jahat pihak tergugat masih bersifat umum, tidak cukup jelas, dan dalam beberapa bagian tidak konsisten dengan isi artikel yang dipersoalkan.

Trump sebelumnya menuntut ganti rugi sedikitnya US$10 miliar atas laporan WSJ yang diterbitkan pada Juli 2025. Artikel tersebut mengulas surat yang diduga berasal dari Trump dan ditujukan kepada Epstein untuk ulang tahunnya yang ke-50 pada 2003.

Isi Surat Ulang Tahun yang Dipersoalkan

Pemberitaan WSJ mengungkap adanya surat dalam sebuah album ulang tahun Epstein yang disebut memuat nama Trump. Surat tersebut berisi percakapan singkat antara tokoh bernama “Donald” dan “Jeffrey”, disertai ilustrasi seorang perempuan telanjang.

Dalam tulisan itu, sosok Donald menyampaikan, “Kita memiliki beberapa kesamaan,” yang kemudian ditanggapi Jeffrey, “Ya, benar juga, kalau dipikir-pikir.”

Surat tersebut juga memuat kalimat, “Misteri tidak pernah menua, pernahkah kau menyadarinya?” sebelum ditutup dengan ucapan selamat ulang tahun dan harapan agar setiap hari menjadi rahasia indah lainnya.

Tanda tangan yang menyerupai nama Trump disebut berada di bagian bawah ilustrasi tersebut.

Trump membantah menulis surat itu dan menyebut pemberitaan WSJ sebagai informasi palsu, berniat jahat, serta mencemarkan nama baiknya. Ia kemudian mengajukan gugatan terhadap media tersebut, Murdoch, dan sejumlah pihak terkait.

Pada September 2026, Komite Pengawas DPR AS memublikasikan salinan surat yang diduga berasal dari Trump tersebut. Publikasi itu kembali memicu perhatian terhadap hubungan Trump dengan Epstein.

Hakim Nilai Trump Gagal Buktikan Niat Jahat Media

Dalam perkara pencemaran nama baik di Amerika Serikat, tokoh publik harus memenuhi standar pembuktian yang dikenal sebagai actual malice. Standar ini mengharuskan penggugat menunjukkan bahwa pihak media mengetahui informasi yang diterbitkan tidak benar atau bertindak dengan mengabaikan secara ceroboh kemungkinan bahwa informasi tersebut salah.

Hakim Gayles merujuk pada putusan penting Mahkamah Agung AS dalam perkara New York Times Co. v. Sullivan tahun 1964. Putusan tersebut menetapkan standar pembuktian yang lebih tinggi bagi tokoh publik dalam perkara pencemaran nama baik.

Gayles menilai gugatan Trump yang telah diperbarui tetap tidak mampu menunjukkan bahwa para tergugat memenuhi unsur actual malice. Hakim juga mempertimbangkan bahwa WSJ telah meminta tanggapan Trump sebelum menerbitkan laporan dan mencantumkan bantahan Trump dalam pemberitaannya.

Dengan penolakan permanen tersebut, proses gugatan Trump terhadap WSJ dalam perkara ini berakhir di pengadilan tingkat tersebut.

Kontroversi Berkas Epstein Kembali Jadi Sorotan Politik

Kasus Epstein telah menjadi isu sensitif dalam politik Amerika Serikat selama bertahun-tahun. Sejumlah pendukung Trump meyakini bahwa kalangan elite memiliki peran dalam melindungi jaringan kejahatan seksual yang berkaitan dengan Epstein.

Isu tersebut juga memicu desakan agar dokumen penyelidikan dan perkara hukum terkait Epstein dibuka kepada publik. Trump sempat menghadapi tekanan untuk merilis berkas-berkas tersebut sebelum akhirnya menandatangani undang-undang yang disahkan Kongres AS dan mewajibkan publikasi dokumen terkait.

Nama Trump muncul berulang kali dalam dokumen yang berkaitan dengan Epstein. Namun, kemunculan nama dalam dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Trump membantah melakukan kesalahan dan tidak pernah didakwa atas tindak pidana yang berkaitan dengan kasus Epstein.

Epstein sendiri meninggal dunia di penjara pada Agustus 2019 ketika menunggu proses hukum atas tuduhan perdagangan seks federal.

Hubungan sejumlah tokoh terkenal dengan Epstein juga menimbulkan konsekuensi reputasi. Salah satunya Andrew Mountbatten-Windsor, mantan Pangeran Inggris, yang menghadapi sorotan publik karena hubungannya dengan Epstein.

Kontroversi tersebut turut menjadi isu politik menjelang pemilihan paruh waktu Amerika Serikat pada 3 November 2026. Pemilu itu akan menentukan komposisi dan kendali politik di Kongres AS.