Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap alih fungsi lahan menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam melindungi sawah untuk ketahanan pangan.
Nusron menyebut lahan sawah di Banten banyak beralih menjadi kawasan industri dan perumahan. Sementara di Bali, sawah banyak dikonversi menjadi vila, hotel, hingga restoran.
“Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Nusron menyampaikan hal tersebut saat memaparkan perkembangan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian sehingga tidak mudah dialihfungsikan.
Penetapan LP2B Capai 87,52 Persen
Nusron mengatakan pemerintah telah mencapai 87,52 persen penetapan LP2B secara agregat nasional.
Capaian tersebut telah melampaui target tahunan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Regulasi tersebut menetapkan target LP2B sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kementerian Dalam Negeri, BPS dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional semua pimpinan kabupaten/kota sudah komitmen dan tanda tangan SK sementara. Sebanyak secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron.
Berdasarkan paparannya, penetapan tersebut mencakup sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional.
Capaian itu meningkat dibandingkan kondisi awal 2026. Saat itu, penetapan LP2B berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi baru sekitar 68 persen.
Jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, angkanya bahkan baru mencapai 41,72 persen.
Meski secara nasional telah melewati angka 87 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang berada di bawah standar tersebut. Ketujuh provinsi itu adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Berdasarkan data per Minggu (6/9), penetapan LP2B di Riau baru mencapai 77,73 persen, Jambi 79,10 persen, Banten 84,04 persen, Bali 86,61 persen, Kalimantan Barat 77,81 persen, Kalimantan Timur 78,19 persen, dan Papua 78 persen.
Pemerintah Kunci Cakupan LP2B
Dalam kesempatan yang sama, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan angka yang telah dicapai tujuh provinsi tersebut akan dikunci agar tidak kembali berkurang.
Pemerintah memberikan waktu kepada daerah yang masih berada di bawah 87 persen untuk menambah cakupan LP2B.
“Tidak boleh kurang dari itu (87 persen). Jadi kita patok dulu. Ada yang 77 (persen), ada yang 86 (persen), ada yang 80, ada yang 78 (persen), tidak boleh lagi berkurang dari itu. Kita kunci,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, penambahan cakupan LP2B tidak mudah bagi daerah yang telah mengalami perkembangan perkotaan dan industri.
Banten menjadi salah satu contoh daerah yang menghadapi keterbatasan ruang akibat perubahan penggunaan lahan.
Nusron mengatakan pemerintah akan meminta seluruh kepala daerah segera menyesuaikan RTRW agar penetapan lahan pertanian dapat diperkuat.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi RTRW kini dapat dilakukan sebelum periode lima tahun berakhir dan tidak harus dilakukan secara menyeluruh.
Revisi juga dapat dilakukan secara parsial, misalnya hanya terhadap pola ruang untuk kawasan sawah. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyesuaian tata ruang dengan kebutuhan perlindungan lahan pangan.
“Ini semua kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan pemerintah juga akan menyeragamkan periodisasi RTRW provinsi serta kabupaten/kota agar selaras dengan periode perencanaan pembangunan dan masa jabatan kepala daerah.
Dengan langkah tersebut, perubahan tata ruang diharapkan tidak terjadi di tengah siklus pembangunan.
