Medan — Warga memblokir jalur rel kereta api tak berpalang di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), setelah seorang pejalan kaki tewas ditabrak KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebingtinggi, Senin (17/8).
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan warga membakar ban bekas tepat di atas rel kereta api. Warga juga meletakkan meja dan kursi kayu di tengah jalur rel.
Aksi tersebut menyebabkan KA Datuk Belambangan tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Lalang. Kereta akhirnya terpaksa kembali ke Tebingtinggi.
Kepala Desa Lalang menyampaikan orasi kepada perwakilan PT KAI agar meningkatkan keamanan di perlintasan tersebut. Menurutnya, kecelakaan di perlintasan tanpa palang itu sudah berulang kali terjadi.
Setelah dilakukan negosiasi, warga akhirnya menghentikan pemblokiran jalur kereta api.
Blokade Rel Dibuka, Operasional Kereta Kembali Normal
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, memastikan operasional kereta api lintas Stasiun Bandar Tinggi-Stasiun Kuala Tanjung kembali normal setelah blokade jalur di Kilometer 15+800 petak jalan Stasiun Lalang-Stasiun Tanjung Gading dibuka pada Senin (17/8) pukul 20.57 WIB.
“Setelah terjadi kesepakatan antara KAI Divre I Sumatera Utara, masyarakat Medang Deras, dan BTP Kelas I Medan, blokade dibuka dan jalur kembali dapat dilalui oleh kereta api mulai pukul 20.57 WIB,” ujar Anwar, Selasa (18/8).
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkomunikasi dan mencari solusi bersama sehingga operasional kereta api dapat kembali normal,” sambungnya.
Dalam proses negosiasi, masyarakat menyepakati sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang. BTP Kelas I Medan selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menangani pengelolaan dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian menyetujui pembangunan portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang lintas Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
“Selain itu, masyarakat juga mengusulkan penurunan kecepatan perjalanan kereta api menjadi 50 kilometer per jam di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Anwar.
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak KA Datuk Belambangan
Sebelumnya, warga melakukan blokade jalur kereta api di Kilometer 15+800 setelah terjadi insiden yang melibatkan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi dengan seorang pejalan kaki pada pukul 10.04 WIB, Senin (17/8).
Insiden tersebut menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia.
Akibat blokade, KAI Divre I Sumatera Utara melakukan sejumlah penyesuaian operasional. Salah satunya membatalkan lima perjalanan KA barang angkutan kontainer.
KAI juga menyesuaikan pola operasi KA Datuk Belambangan yang semula melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang menjadi hanya sampai Stasiun Tanjung Gading.
“KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api maupun meletakkan benda atau material di atas rel. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” ucapnya.
Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 28 Februari 2025.
KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel
KAI Divre I Sumatera Utara mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” bebernya.
