JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/Mekanisme Keadilan Restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 21 Juli 2026.
Keputusan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Zulrofix, S.H., M.H., serta diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari se-Jambi.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Jambi juga menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Perkara yang memperoleh persetujuan rehabilitasi tersebut atas nama Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza, tersangka dari Kejari Bungo yang disangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Melalui hasil ekspose, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
- Tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu mengategorikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah direhabilitasi tidak lebih dari dua kali dengan bukti yang sah.
- Tersangka bukan produsen, bandar, pengedar maupun kurir narkotika.
Keputusan tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Lebih lanjut, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai Pasal 88.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting agar pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif berjalan efektif. Hal itu juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
