Penulis : Redaksi
Enam Perkara Melalui Restorative Justice
Hingga saat ini, Kejati Jambi telah menangani enam perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, dengan rincian:
- Kejari Muaro Jambi: 2 perkara (1 penipuan dan 1 narkotika).
- Kejari Batanghari di Muara Tembesi: 1 perkara pencurian.
- Kejari Merangin: 1 perkara narkotika.
- Kejari Jambi: 1 perkara pencurian.
- Kejari Bungo: 1 perkara narkotika.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP yang baru.
