Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan permintaan tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6), terkait laporan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai peristiwa penyiraman air keras tersebut.
“Jadi hari ini kami, dalam artian saya sebagai Koordinator KontraS, akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami proses-proses penyelidikan yang sedang diupayakan oleh tim kepolisian berkaitan dengan penyiraman air keras,” kata Dimas.
Menurut Dimas, terdapat dua pokok pembahasan yang kemungkinan akan didalami penyidik. Pertama, hasil investigasi yang telah dilakukan oleh TAUD. Kedua, proses praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam pemeriksaan tersebut, KontraS juga akan mendorong penyidik untuk memeriksa Letjen Yudi Abrimantyo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabais TNI.
“Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berkaitan dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS karena dalam proses peradilan militer,” ujar Dimas.
Ia menilai keterangan dari pihak terkait penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi penyiraman air keras tersebut.
“Untuk membongkar apa? Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh tim advokasi untuk demokrasi,” katanya.
Empat Anggota BAIS Divonis Bersalah
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis dua tahun enam bulan penjara. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum dua tahun penjara. Sementara Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hakim menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III serta Terdakwa IV berbeda sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan meskipun keduanya memiliki pangkat lebih tinggi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ujar hakim dalam persidangan.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Oditur Militer maupun para terdakwa masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
